Diduga Tidak Presisi Menangani LP, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut



MEDAN | Elindonews.my.id


Diduga tidak "Presisi" dalam menangani perkara tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 250 juta rupiah, oknum penyidik Polrestabes Medan Aipda HTK dan AKP IS dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.


Adapun laporan Propam Polda Sumut tersebut yakni Nomor : SPSP2/172/IX/2025/SUBBAGYANDUAN dengan terlapor Aipda HTK dan AKP IS.


Hal itu disampaikan, Henny Susanti Peranginangin (49) warga Jalan Jamin, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan kepada wartawan di Medan, Senin (15/9/2025) sore.


Dijelaskannya, dirinya mengaku sangat kecewa atas laporannya di Polrestabes Medan yang sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun, yang diduga penyidik Polrestabes Medan tidak serius menindaklanjuti dan terkesan mengabaikan laporan tersebut.


"Kedatangan saya ke Bid Propam Polda Sumut ini untuk melaporkan oknum penyidik Polrestabes Medan yakni Aipda HTK dan AKP IS. Yang mana penanganan laporan saya itu terkesan diabaikan dan bahkan penyidiknya tidak propesional berikan hanya janji-janji manis", ujar Henny.


"Padahal sudah dikeluarkan surat perintah membawa, namun hingga kini tidak ada kelanjutannya. Setiap saya hubungi penyidiknya tidak pernah diangkat dan kalau tidak salah beliau (penyidik) sudah pindah unit. Dan saya pun memberikan uang kepada penyidik sebesar 2 juta rupiah", sambungnya.


Ia berharap pihak Polrestabes Medan segera menangkap para terlapor dan memproses secara hukum atas perbuatannya.


"Saya harap pihak Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti kepada saya. Jangan lah hanya memberikan janji-janji manis apakah saya harus memberikan uang besar ke polisi biar pelakunya ditangkap. Tapi katanya Polri untuk masyarakat, namun kenyataannya tidak sesuai dihati masyarakat", pungkasnya.


Terpisah, Oknum Penyidik Polrestabes Medan HTK saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (15/9/2025) terkait dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas penanganan LP penipuan/penggelapan diduga tidak propesional mengatakan sudah pindah ke unit Pidum Polrestabes Medan dan laporan tersebut tetap berproses.


"Saya sudah pindah ke Unit Pidum bang dan Laporan ibu Henny tetap di proses dan akan ditangani penyidik yang menggantikan saya. Sebelumnya sudah kita keluarkan surat perintah membawa namun alamat terlapor tidak akurat. Jadi, laporan tersebut tetap diproses dan ditindaklanjuti", kata Aipda HTK. 

(Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar