MEDAN | Elindonews.my.id
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29.731, 68 gram, 19.800 butir ekstasi dan 22.750 gram ganja. Sehingga tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya.
Selain tu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga menangkap 5 orang komplotan sindikat jaringan narkotika lintas provinsi. Ke lima orang itu masing - masing berinisial DC (44) warga Tanjung Balai dan MEP (22) warga Tanjung Balai. AP (38) warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, MYS (40) warga Jalan Pelita, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal dan S (36) warga Jalan Yos Sudarso, Desa Blang Kolak 2, Kabupaten Aceh Tengah.
"Pelakunya ada lima orang ditangkap berbagai tempat di Medan dan Asahan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol didampingi, Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reserse Narkoba AkBP Thommy Aruan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said No 1 Medan, Kamis (11/9/2025).
Sebelum dimusnahkan, polisi melakukan uji keaslian narkoba. Setelah melakukan tes, barang haram tersebut teruji keasliannya.
Menurutnya, total barang bukti yang diamankan keseluruhannya berupa 29.976 gram sabu, 20.000 butir pil ekstasi dan 22.900 gram ganja. "Ada penyisihan untuk Labfor sebanyak 244, 32 gram sabu, 200 butir pil ekstasi dan 150 gram ganja.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menjelaskan, bahwa pihaknya tidak ingin menyimpan barang bukti tersebut terlalu lama. Harus secepatnya dimusnahkan. 'Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan, " tuturnya.
"Dalam kesempatan ini juga saya mengimbau untuk terus melakukan upaya paksa, melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya upaya pencegahan tepat dan cepat, " jelasnya.
Para pelaku terutama warga Tanjung Balai itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Sedangkan 3 orang lagi warga Medan, Aceh dan Deli Serdang melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis kejadian perkara, kedua orang masing - masing DC dan MEP warga Tanjung Balai ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Dusun 2, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. "Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 10.000 butir pil ekstasi, 2 bungkus plastik berisikan 10.000 butir pil ekstasi, 13 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 13.000 gram dan 17 bungkus teh Cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16.976 gram.
Untuk pelaku lainnya 3 orang dari Medan, Aceh dan Deli Serdang itu, ditangkap pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Dari para pelaku itu diamankan barang bukti 1 kotak karton yang berisikan ganja kering dengan berat bersih 1.000 gram dan 28 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21.900 gram.
"pihak kita berhasil menyelamatkan 342.660 jiwa di wilayah hukum Polrestabes Medan," tandas Kapolrestabes Medan.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar