Terbongkar !!! Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Panti Sosial Tahap II Tabrak Perpres 12 Tahun 2021



Medan | Elindonews.my.id


Klarifikasi mengenai jaminan pelaksanaan dari PT. BM yang disampaikan oleh Herbet Hamonangan Panjaitan kepada salah satu media daring  memunculkan pertanyaan publik. 


ES, salah seorang pihak yang aktif mengawal kasus tersebut, menegaskan bahwa masyarakat Medan tidak bisa dikelabui dengan klarifikasi yang dinilai janggal. 


Isda Dwi Andiani perwakilan Penerbit Jaminan,, dalam keterangan kepada media, menyebut pembayaran sebesar Rp2,57 miliar baru masuk ke kas Pemko Medan pada 15 Agustus 2024, lebih dari setahun setelah temuan BPK. 


Diduga Jaminan yang diterbitkan tidak mudah dicairkan. Hal ini diduga melanggar ketentuan Perpres No.12 Tahun 2021 yang menegaskan pencairan jaminan harus dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah perintah diterima.


PT. BM dinyatakan Putus Kontrak tanggal 20 Maret 2023, tapi Jaminan Pelaksanaan cair tanggal 15 Agustus 2024 atau setelah Pembangunan Panti Sosial Tahap III selesai


Bahkan sampai saat ini PT. BM tidak diberikan sanksi masuk daftar hitam (Black List). Dugaan penyalahgunaan wewenang pun mencuat dalam proyek tersebut. 


“Klarifikasi yang dilakukan HHP tidak akan menghilangkan keterlibatannya dalam kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap II”. Tegas ES.


Sementara itu, dugaan persekongkolan tender pada proyek pembangunan Panti Sosial itu, sudah hampir 2 tahun masih dalam tahap penyelidikan KPPU Kanwil I, sejak dilaporkan.

(E_01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar