Bekasi | Elindonews.my.id
Bekasi, Jawa Barat diduga rawan dan marak pengoplosoan Gas Elpiji 3 Kg. Hal itu terlihat dari hilir mudik Mobil-mobil Blindvan Pengangkut Barang yang diduga membawa Gas 3kg yang digunakan komplotan Pengoplos LPG tabung 3kg bersubsidi Pemerintah dan memindahkan isinya ke LPJ 12 kg non subsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan besar,
Dalam hal pengoplosan Elpiji, para pelaku dapat diancam hukuman pasal berlapis, tidak hanya hukuman pidana, tetapi juga denda miliaran rupiah.
Untuk itu Efendy Pulungan selaku warga Kab,Bekasi mengajak seluruh tokoh Masyarakat Baik itu Media, LSM sebagai sosial kontrol agar berperan aktif untuk meningkatkan pengawasan, kinerja/Croscek disetiap lingkungan masing-masing untuk mengindari terjadinya Penyelewengan Gas bersubsidi menjadi Non Subsidi demi kepentingan pihak2 tertentu serta mengejar keuntungan Pribadi.
Menurut Efendy Pulungan dalam penyampaian Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soejaningsih di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Sukamiskin Kota Bandung, Selasa (28/6 /2024) pernah memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyedian, Pendistribusian dan Penetapan LPG 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan, sasaran dan mesin pompa Air bagi petani sasaran, komsumen pengguna LPG 3Kg (LPG subsidi adalah rumah tangga, usaha mikro, Petani dan nelayan sasaran.
Sesuai Pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi yang di ubah dengan Pasal 40 angka 9 undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang di subsidikan Pemerintah, dapat di pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Selain itu, para Pengoplos dapat juga dikenakan ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Komsumen,Ancaman hukumanya 5 tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Untuk itu diharap Pihak terkait Pihak Penegak hukum agar dapat berperan aktif dalam memantau setiap mobil angkutan barang khusus Blind Van terkait kemungkinan adanya jaringan Pelaku Penyalahgunaan subsidi LPG 3 Kg ini dan melakukan Penegakan hukum sesuai hukum berlaku.
(Pen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar