Medan | Elindonews.my.id
Sudah 20 bulan lamanya, sejak laporan dugaan persekongkolan tender pada pembangunan Panti Sosial Medan, dilaporkan ke Kanwil I KPPU Medan, namun sampai saat ini belum ada nampak tanda-tanda akhir dari proses penanganannya.
Menurut Ka. Kanwil I KPPU, laporan dugaan persekongkolan tender pada pembangunan Panti Sosial Medan, sudah dalam tahap penyelidikan.
Hal itu disampaikan Ketua Kanwil I KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Ridho Pamungkas SH kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025 di kantornya.
Dijelaskan lagi, bahwa proses tahap penyelidikan adalah 60 hari. Padahal waktunya sudah cukup lama, tapi tetap dalam tahap penyelidikan.
Ridho mengatakan, proses penyelidikan ini bisa diperpanjang dari 60 hari hingga 90 hari. Kesulitan yang dihadapi adalah kurang koperatipnya pihak-pihak yang diundang terkait dugaan persekongkolan tender itu. Sementara KPPU tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa, sehingga sulit melengkapi alat bukti untuk naik ketahap berikutnya.
Sementara itu, laporan dugaan persekongkolan tender tersebut, telah disampaikan Erwin Simanjuntak sebagai Pelapor, tanggal 04 Desember 2023 melalui surat yang dilengkapi bukti-bukti awal atau petunjuk dugaan terjadinya persekongkolan tender di Dinas Perumahan Pemukiman Tata ruang kota Medan, diterima Divisi Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto SH.
Erwin menegaskan bahwa, pada tahun 2024, sesuai informasi yang diperolehnya dari Dinas Perkimtaru, pihak penyedia jasa telah menghadiri undangan klarifikasi Kanwil I KPPU.
Untuk itu, Erwin berharap adanya kepastian proses penegakan hukum di Kanwil I KPPU, khususnya tentang laporan ďugaan persekongkolan tender Panti Sosial yang telah dilaporkan pada akhir tahun 2023, atau akan saya laporkan ke Ombudsman, katanya.
(E_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar