Langkat | Elindonews.my.id
Polres Langkat melalui Sat Narkoba saat ini kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RW (54), warga Kecamatan Pangkalan Susu, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat brutto 4,30 gram.
RW, adalah merupakan seorang residivis, ditangkap di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 4,30 gram, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah plastik bening kosong, 1 buah pipet plastic, 1 lembar tisu dan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam kosong, Sabtu (1/3/2025)
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H, M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.
“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memerangi narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi keamanan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” tutup AKP Rudy Saputra.
(JBR/15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar