Panass!!! Sidang Korupsi Rp 6 Miliar di Bank Sumut, Hakim Ajari JPU: Jangan Pandainya Nangkap Orang Aja






Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung yang menangani perkara korupsi Rp 6 miliar di Bank Sumut benar-benar jengkel. Pasalnya dua Jaksa Penuntut Umum( JPU) Mardian dan Wali dari Kejaksaan Tinggi Sumut yang membawa Rini Rafika Sari Staf Kehumasan Bank Sumut itu sebagai terdakwa disinyalir tidak mampu merinci isi dakwaan termasuk berapa jumlah uang yang mengalir kepada sejumlah saksi.


” Anda jangan pandainya menangkap orang saja, tanpa bisa menjelaskan peran terdakwa dan saksi termasuk rincian uang yang disalahgunakan,” ujar Hakim As’ad kepada kedua JPU yang menyidangkan perkara Rini Rafika Sari yang didakwa korupsi Rp 6 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin(3/3/2025)


Sebelumnya JPU menghadirkan dua saksi dalam perkara Rini Rafika Sari yakni Abdul Rahman, Dosen Fakultas Pertanian UMA yang juga ayah terdakwa Rini serta Novianti rekan terdakwa.


Dalam keterangannya, kedua saksi itu tidak bisa menjelaskan seberapa banyak jumlah saldo dalam rekeningnya di Bank Sumut.


” Kami tidak tahu pak hakim, karena buku tabungan dipegang terdakwa Rini,” ujar kedua saksi tersebut.


Karena tidak mendapat jawabannya pasti, hakim lantas bertanya pada JPU, berapa sebenarnya uang di rekening kedua saksi ini yang ditransfer terdakwa Rini sejak 2019-2024.


Sedikit gugup sambil membolak-balikkan berkas, kedua JPU itu menjelaskan periode 2019-2024 mencapai Rp 4 miliar lebih.Jumlahnya sama di rekening masing- masing saksi

” Kok bisa sama.Tolong rincikan berapa di rekening Novianti dan berapa pula di rekening Abdul Rahman,” ujar Hakim lagi.

Namun kedua Jaksa muda itu tidak mampu menjelaskan rincian uang yang mengalir kepada kedua saksi tersebut.

” Jadi bagaimana kita mau mengembalikan kerugian keuangan negara kalau JPU tidak bisa menjelaskan rinciannya,” ujar hakim yang biasa menangani perkara korupsi besar itu

Hal lain yang menjadi sorotan hakim adalah Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP) milik saksi Novianti didalam berkas.” Apa kamu punya NPWP,” tanya hakim kepada saksi Novianti


Novianti langsung menjawab tidak pernah mengurus NPWP.” Saya tidak tahu pak hakim, saya tidak pernah mengurus NPWP,” lanjutnya.


Mendapati jawaban tersebut, hakim kembali bertanya kepada jaksa

” Bagaimana NPWP Novianti ini pak Jaksa ” tanya As’ad

Namun kedua JPU tersebut tidak bisa menjawabnya. Keduanya lebih banyak menunduk dan terdiam.

Hakim menilai JPU tidak serius mengusut perkara korupsi di Bank Sumut ini hingga ke akar-akarnya.Ternyata di NPWP ini sebenarnya masih ada orang bisa dimintai pertanggungjawabannya.


Karena kesal tidak mendapat keterangan pasti, akhirnya hakim memerintahkan JPU membuat rincian uang yang mengalir ke rekening para saksi- saksi termasuk ke rekening Asmarini yang kini berada di Pekanbaru.

” Tolong pak Jaksa, ketiga saksi yang menerima aliran dana dari Terdakwa ini dihadirkan lagi termasuk rincian jumlah uang diterima,” ujar Hakim As’ad sambil menutup persidangan dan dilanjutkan pada Senin mendatang

Usai persidangan, Jaksa Wali dan Mardian mengaku kewalahan ditanya hakim soal rincian keuangan dan NPWP.

Mereka beralasan perkara ini sebelumnya ditangani JPU Hendrik Sipahutar.


Sempat Bangun Rumah
Novianti, warga Sei Mencirim mengakui pernah menerima transfer dari Rini Rafika Sari, Staf Kehumasan Bank Sumut selaku terdakwa korupsi di bank milik Pemprov Sumut itu sebesar Rp 6 Miliar.Uang tersebut masuk ke rekening Novianti di Bank BNI yang nilainya ratusan juta.


Hal itu dikemukakan Novianti satu dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Mardian dan Wali dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai As’ad Rahim Lubis, Senin(3/3/2025)


Novianti yang mengaku teman Terdakwa sejak 2018 lalu menerima uang tersebut sebagai upah merehab rumah terdakwa.


” Saya lupa jumlah uang yang di transfer, tapi ratusan jutalah untuk biaya tukang yang kebetulan tukangnya ayah saya,” ujar wanita berhijab itu.


Disisi lain Novianti mengakui memiliki rekening baru di Bank Sumut atas inisiatif.” Saya buka rekening di bank Sumut atas inisiatif terdakwa Rini,” ujarnya

Novianti mengaku tidak tahu berapa isi dalam rekening di bank Sumut itu karena dikuasai Terdakwa.

” Setelah buka rekening,buku tabungan dan ATM dipegang terdakwa,” ujarnya

Novianti terkejut saat dipanggil penyidik Kejatisu ternyata didalam rekeningnya memiliki uang miliaran rupiah.

” Saya tidak tahu ternyata didalam rekening saya ada uang mencapai miliaran rupiah,” jelasnya

Selain Novianti, Abdul Rahman ayah terdakwa Rini memiliki rekening di Bank Sumut.

” Iya benar.Saya dibuatkan rekening baru oleh Rini anak saya.Tapi Saya tidak tahu tujuannya untuk apa,” ujar Dosen Fakultas Pertanian UMA tersebut.


Menurut Rahman, untuk membuat rekening itu terdakwa Rini membawa berkas permohonan di rumah dan tinggal diteken saja.

” Apa bisa membuka rekening bank di rumah,apalagi malam hari,” tanya Hakim As’ad

Saksi Abdul Rahman bilang tidak mengetahuinya.Tapi terdakwa mengatakan dirinya akan mengurus semua.

Rahman juga terkejut setelah dipanggil penyidik, ternyata didalam rekeningnya ada uang Rp 4 miliar lebih diduga ditransfer dari rekening terdakwa

Selain kedua saksi itu, ada Asmarini yang mendapat kucuran uang dari terdakwa Rini.Namun Asmarini belum hadir dipersidangan, sehingga Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Asmarini pada persidangan selanjutnya.

Diketahui, terdakwa Rini selaku Pelaksana Madya Sekper ditugaskan secara lisan oleh Pemimpin bidang Publik Relation (PR) PT Bank Sumut almarhum Novan Hanafi mengelola kegiatan khususnya rilis ke sejumlah media.


Termasuk kegiatan literasi bank, bantuan dan sponsorship yang ada di bidang PR pada Sekper PT Bank Sumut. Tugas-tugas tersebut tetap melekat dan dilaksanakan oleh terdakwa Rini Rafika Sari kurun waktu tahun 2019 hingga 2024.


Setiap kegiatan di bidang PR memang ada dianggarkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) pada PT Bank Sumut untuk, setiap tahunnya. Kegiatan ada yang merupakan produk dari PT Bank Sumut sendiri. Permohonan bisa dalam bentuk lisan dan tertulis dari divisi yang akan melaksanakan kegiatan.

Namun untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga agar bisa mendapatkan dana, harus ada permohonan tertulis dari pihak ketiga.

Untuk produk dari PT Bank Sumut sendiri, apabila ada permintaan atau pemberitahuan dari divisi atau manajemen di PT Bank Sumut baik lisan maupun tertulis.


Oleh Pimpinan Bidang PR kemudian memerintahkan terdakwa Rini Rafika Sari secara lisan untuk membuat memorandum yang akan ditandatangani Pimpinan Bidang PR untuk diteruskan kepada Sekretaris Perusahaan (Sekper).

Sekper selanjutnya mendisposisi memorandum ke pemimpin bidang untuk ditindaklanjuti. Pimpinan bidang PR kemudian mendisposisikannya kepada terdakwa Rini Rafika Sari untuk membuat memorandum terkait usulan biaya.


Memorandum tersebut kemudian ditandatangani oleh pimpinan bidang PR yang ditujukan kepada Sekper. Setelah disetujui, Sekper PT Bank Sumut meneruskannya kembali kepada pimpinan bidang PR dan terdakwa kemudian didelegasikan untuk melakukan proses pembayaran.


Tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.


Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.


Saat itu bank Sumut menganggarkan dana sebesar Rp 12.741.000.000 untuk kegiatan Bidang PR pada Sekretariat Perusahaan PT Bank Sumut. Tim audit tidak memperoleh data terkait realisasi untuk anggaran tahun 2019 akibat adanya perbedaan proses penganggaran dan monitoring realisasinya.

16 Agustus 2019, terdakwa Rini Rafika Sari berinisiatif mengajak saksi Nofiyani untuk membuka rekening di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Diski dengan alasan untuk memenuhi target pembukaan rekening nasabah baru.

Rekening yang dibuka tersebut terdaftar atas nama Nofiyani namun buku tabungan dan kartu ATM, tidak pernah diserahkan kepada Nofiyani tetapi dikuasai oleh terdakwa.


Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.070.723.167.

Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp 410.325.095)

Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp 510.001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp 1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp 2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp 1.234.741.800).


Rini Rafika Sari dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(E_01)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar