Tugas Pokok Dan Fungsi Kanwil DJP Sumut 1

Tugas Pokok Dan Fungsi Kanwil DJP Sumut 1 Serta Realisasi Penerimaan Pajak Rp.21,79 T



Medan | Elindonews.my.id


Ka. Kanwil DJP Sumut 1 Arridel Mindra  usai membuka secara resmi Forum Konsultasi Pajak dan Media Gathering, memaparkan tentang Tugas Pokok Dan Fungsi DJP Sumut 1, yaitu dalam hal pengawasan, penggalian potensi pajak, pelayanan pajak, penegakan hukum dalam perpajakan dan seterusnya.


Dalam hal Pengawasan dan Pembinaan Wajib Pajak, Kanwil DJP Sumut 1 bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerjanya. Hal ini termasuk pembinaan agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.


Sedangkan untuk Penggalian Potensi Pajak, Kanwil memiliki tugas menggali potensi penerimaan pajak di wilayahnya, termasuk dari sektor-sektor strategis seperti perkebunan, perdagangan, industri, dan jasa, yang menjadi penggerak utama perekonomian di Sumatera Utara.


Sementara itu, Pelayanan Pajak adalah salah satu prioritas Kanwil DJP Sumut 1 yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Ini mencakup kemudahan dalam proses administrasi, seperti pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem digital seperti Coretax, papar Arridel, Rabu 20/11/24 dihadapan para WP (Wajib Pajak), akademisi, konsultan pajak, tokoh agama dan awak media, di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung DJP Sumut 1 Medan.


Lebih lanjut Arridel mengatakan bahwa, Kanwil juga bertanggung jawab dalam menegakkan aturan perpajakan, termasuk penanganan wajib pajak yang tidak patuh, melalui langkah persuasif, audit, hingga tindakan hukum jika diperlukan.


Sementara tugas lainnya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Program seperti edukasi Coretax dan kegiatan media gathering menjadi bagian dari upaya tersebut untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat dan kolaborasi dengan Stakeholder.


Kanwil DJP Sumut 1 juga bekerja sama dengan pemerintah daerah, instansi lain, dan media untuk memastikan sinergi dalam mendukung program perpajakan nasional, paparnya.


Selain membuka acara, Arridel juga memaparkan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak serta kinerja penerimaan pajak di wilayah kerjanya. Hingga 10 November 2024, Kanwil DJP Sumatera Utara I berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp.21,79 triliun, atau setara 76,62 persen dari target APBN sebesar Rp.28,43 triliun. Penerimaan tersebut didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 29,89 persen, diikuti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar 18,09 persen, PPh Pasal 21 sebesar 15,80 persen, dan PPN Impor sebesar 14,31 persen.

(Taulim PM)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar