Humbahas | Elindonews.my.id
Sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif di Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meluncurkan Kampung Pengawasan di Desa Nagasaribu V, Kecamatan Lintongnihuta, Rabu (2/10) kemarin.
Inisiatif ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara langsung sebagai pengawasan proses pemilu, guna meminimalisir pelanggaran kecurangan.
Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menyampaikan bahwa Kampung Pengawasan merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran partisipatif di tengah masyarakat. “Kami berharap Kampung Pengawasan Partisipatif ini menjadi pionir pengawal proses pemilu di tingkat lokal, sekaligus mengurangi risiko pelanggaran,” ujarnya pada peserta yang hadir.
Menurut Aswin, pembentukan Kampung Pengawasan ini melalui proses panjang, mulai dari penyiapan regulasi hingga sosialisasi. Berharap desa ini menjadi model contoh untuk daerah lain dalam pengawasan pemilu partisipatif.
“Proses tidak mudah, oleh karena itu pelaksanaannya harus maksimal dan menjadi contoh bagi desa lainnya,” ucapnya.
Peran Masyarakat Penting dalam Pengawasan Pemilu
Sementara itu, Suhadi Sukendar Situmorang, Anggota Bawaslu Sumut, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu. “Pengawasan adalah tanggung jawab bersama, dan Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemui kepada Panwascam terdekat.
Lebih lanjut, Suhadi mengungkapkan bahwa Kampung Pengawasan akan dibentuk di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut), sebagai simpul pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. “Kami harap ini menjadi wadah bagi masyarakat berperan aktif, sekaligus menyebarkan semangat pengawasan kepada masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Dukungan Lokal untuk Kampung Pengawasan
Saut Boang Manalu, perwakilan masyarakat, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, Kampung Pengawasan yang tentunya akan mempermudah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu di daerah, Minggu (6/10/2024)
“Ini sebagai langkah positif mendukung Pengawasan Pemilu Serentak 2024,” tambahnya.
Sedangakan Kepala Desa Nagasaribu V, Saster Lumbantoruan, juga menyampaikan apresiasi. “Berterima kasih atas pemilihan desa kami sebagai Kampung Pengawasan. Ini akan menjadi momentum untuk turut mengawal Pilkada 27 November mendatang,” ucapnya.
Peresmian Kampung Pengawasan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk 27 komunitas, anggota Bawaslu Provinsi Sumut, KPU Humbang Hasundutan, perwakilan Pemda, tokoh adat, pemuda, serta pemilih pemula.
Dengan terbentuknya Kampung Pengawasan ini, Bawaslu Sumut berharap pengawasan pemilu akan semakin efektif melalui keterlibatan masyarakat langsung, sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran. (JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar