Medan | Elindonews.my.id
Bukan hanya parkir berlangganan, banjir berlangganan, sekarang muncul istilah korupsi berlanggannan. Istilah Korupsi Berlangganan dikaitkan dengan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika yang diduga sarat dengan korupsi.
Kegiatan tersebut menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2023 dengan kontrak sebesar Rp 4.391.350.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. Dinamika Jaya Amerta.
Ketika CV. Dinamika Jaya Amerta belum selesai mengerjakan proyek tersebut , Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang kota medan kembali melaksanakan tender di Tahun 2024 dengan dana P.APBD sebesar Rp. 1.345.788.000,00 dengan nama kegiatan Lanjutan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor.
Muncul pertanyaan besar, apakah telah terjadi pemutusan kontrak dengan CV. Dinamika Jaya Amerta atau belum?.
Jika belum terjadi pemutusan kontrak mengapa di tenderkan pekerjaan dengan item dan jenis pekerjaan yang sama?
Ketika dimintai klarifikasi melalui WhatsApp, Kabid Perumahan Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah Ir. Arnus Hisari Gunawan Siahaan, S.T, M.Si, selaku PPK bungkam.
Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Kota Medan. Erwin Simanjuntak, mengatakan diduga Taman Candika jadi Wadah Korupsi Berlangganan, karena CV. Dinamika Jaya Amerta melaksanakan pengecoran pondasi dilakukan dengan cor manual bukan readymix, sehingga terjadi pembongkaran terhadap pondasi yang telah di cor karena ditolak oleh PPTK bukan ditolak oleh PPK.
Ketika terjadi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi agar diberikan denda keterlambatan maksimum, karena pekerjaan tersebut belum selesai 100% ketika terjadi pemeriksaan oleh BPK
Jangankan bayar denda keterlambatan, masuk daftar hitam pun tidak dilakukan oleh PPK. Ada Apa?
Belum lagi pada saat pengumuman pemenang tender oleh Pokja yang seharusnya CV. AA Rahman dengan penawaran sebesar Rp. 3.950.366.460,33 setelah SPPBJ berubah menjadi Pemenang Berkontrak CV. Dinamika Jaya Amerta dengan penawaran tertinggi sebesar Rp 4.391.350.000,00.
Alasan CV. AA Rahman tidak menjadi Pemenang Berkontrak tidak jelas karena tidak tertuang dalam LPSE Pemko Medan dan tidak dilampirkan berita acara pembatalannya.
Ditambah lagi dengan SBU yang dipersyaratkan saat ini berbeda dengan SBU sebelumnya.
Erwin Simanjuntak menjelaskan juga bahwa SBU yang di persyaratkan pada Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) atau KBLI 41019 kualifikasi usaha kecil yang masih berlaku sebagaimana tertuang dalam dokumen pemilihan
Tender tahun 2024 ini, dalam dokumen pemilihan mempersyarakatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi (PB010) atau KBLI 43305 yang masih berlaku; sementara Item dan jenis pekerjaannya sama atau tidak berbeda
Patut diduga ada upaya untuk mempersempit persaingan usaha yang sehat yang berpotensi merugikan keuangan pemerintah kota medan
Muncul dugaan bahwa PPK , yang dijabat oleh Ir. Arnus Hisari Gunawan Siahaan, S.T, M.Si berupaya menutupi kegagalan yang terjadi pada kegiatan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor.
Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi pemicu roda pemerintahan yang buruk bagi era Bobby Nasution.
(E_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar