Delapan Bulan Laporan Perusakan Dan Perampasan Rumah Ngendap Di Polrestabes Medan



MEDAN | Elindonews.my.id


Diduga laporan tindak pidana pengrusakan rumah dan pagar serta perampasan rumah di Polrestabes Medan terkesan jalan di tempat. Laporan itu sudah berlangsung 8 bulan, namun hingga kini belum jelas tindaklanjutnya dari kepolisian Polrestabes Medan. Selain itu, Cut Dian Meutia (pelapor) mengaku sering diintimidasi oleh (terlapor) dan didatangi  2 oknum TNI berinisial R dan D atas suruhan Indra, agar segera menyerahkan kunci rumah serta mengosongkan rumah. Diketahui, rumah itu terletak di Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri Blok A No. 8 Medan.


Atas kejadian itu, Cut Dian Meutia (54) merasa keberatan dan dirugikan sehingga membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/3417/X/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Oktober 2023. Dengan terlapor, Surya Effendi Amien, Michraniwati, Raisa, Indra dan Zulkifli.


"Sudah 8 bulan laporan saya ngendap  di Polrestabes Medan pak. Namun, sampai saat ini terlapor belum juga ditetapkan tersangka. Padahal sudah jelas mereka (terlapor) merusak pagar rumah dan mengganti gembok serta mengusir saya keluar dari rumahku," sebut Cut Dian Meutia, Jumat (28/6/2024).


Lanjut dijelaskannya, bahwa berawal dari masalah utang piutang terhadap kakak kandungnya (terlapor) yang sudah melunaskan utangnya (pinjaman) di Bank Mandiri sebesar 1,5 miliar.


"Mereka (terlapor) juga melakukan perampasan hak milik saya yakni rumah tersebut dan meminta kunci rumah saya serta mengusirku, mereka membawa dua oknum TNI atas suruhan Indra. Kan utang saya sama kakak kandungku itu hanya 1,5 miliar sedangkan harga nilai rumah saya yang dirampas itu sekitar 3,5 miliar. Dan saya sudah menyarankan juga sama kakak itu untuk dijual, namun sepertinya kakak ku itu bersama keluarganya berniat jahat untuk memiliki rumah saya itu. Sehingga mereka semua mengintimidasi saya," sambungnya.


Selain itu, pengacara terlapor berinisial JS juga ikut mengintimidasinya dengan membentak-bentak agar segera mengosongkan rumah.


"Saya juga dibentak-bentak pengacara itu (JS) dan menyuruh saya mengangkat kan kaki dari rumahku. Padahal saya tidak ada urusan sama beliau (JS), inikan masalah saya dengan kakak kandungku, tidak ada urusan sama dia, malah mengintimidasi saya," geramnya.


Ia pun berharap pihak Polrestabes Medan serius menindaklanjuti laporannya sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia ini.


"Saya berharap Polrestabes Medan serius menangani laporan saya serta menetapkan tersangka," harapnya mengakhiri. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH, MH melalui Plh. Kanit Pidum AKP Martua Manik SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/6/2024) terkait laporan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar