Murung Raya | Elindonews.my.id
Dalam penanganan kasus masalah kecelakaan salah satu karyawan PT.Samudera Rejeki Perkasa Emiludin masih dalam tahap proses penyelesaian dengan Pihak Perusahaan.
Hal itu disampaikan ketua DPC SBNI Kabupaten Murung Raya, Sukerman A.Md.,CLAP.,C.PS.,CIB saat di temui awak media di kantor Sekretariat DPC SBNI di jalan Bondang 1 No 49 kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya tanggal 08/05/2024.
Setelah Ketua DPC SBNI Murung Raya menyerahkan berkas aduan masalah kecelakaan kerja yang di alami oleh salah satu karyawan PT.Samudera Rejeki Perkasa pada tanggal 15/11/2023 sampai saat ini tidak ada sama sekali perhatian maupun perawatan dari pihak Perusahaan.
Selain itu Karyawan pun tidak di daftarkan di BPJS sehingga karyawan harus menanggung biaya perawatan sendiri untuk berobat.
Ketua DPC SBNI akan menindak lanjuti masalah ini bila tidak ada titik temu dan penyelesaian. Karena sudah meminta bantuan Disnakertrans Kabupaten Murung Raya agar menjadi mediator untuk menjadi penengah permasalah kecelakaan kerja yang dinilai tidak ada tanggung jawab dari pihak Perusahaan.
Walaupun selama ini gaji masih di bayarkan setiap bulan namun karyawan yang mengalami kecelakaan menjadi cacat permanen dan tidak bisa bekerja seperti semula.
Karyawan PT Samudera Rejeki Perkasa yang mengalami kecelakaan kerja, Emiludin berharap agar pihak Disnakertrans Kabupaten Murung Raya bisa membantu menyelesaikan Masalah Emiluddin. Dan apabila tidak ada titik terang beliaupun akan meminta bantu ke DPC SBNI Murung Raya untuk melanjutkan Masalah ini ke Pengawas ketenagakerjaan ataupun Disnaker Propinsi Kalimantan Tengah."tuturnya.
( Sukerman Mura )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar