Setiap Perusahaan Harus Buat Perjanjian Kerja Dengan Karyawan



Bekasi | Elindonews.my.id


Penasehat SBNI (Serikat Buruh Nasional Indonesia) DPD Jawa Barat, Efendy Pulungan menyampaikan pentingnya Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagaimana arahan dari Ketua Umum SBNI Wagimun ,SH. Pada waktu memperingati Hari Buruh Nasional May day melalui saluler di Bajarmasin.


Karena pada umumnya di Perusahaan -perusahaan tidak ada melakukan Perjanjian Kerja Pada Buruh. Seperti yang dilakukan salah satu Perusahaan Trevel Umroh terhadap Pekerjanya.


Pada dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis berdasarkan Pasal 50 jo,Pasal51 Undang-Undang no,13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).


Hubungan kerja terjadi karna adanya perjanjian kerja antara Perusahaan dan Pekerja/Buruh yang Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan, akan tetapi, terdapat Pengecualian dalam hal Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu (PKWT) sesuai Pasal 57 UU ketenagakerjaan


Ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai Perjajian Kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).


Pada perjanjian kerja, setidaknya memuat :

a,nama dan alamat pekerja/buruh.

b,tanggal mulai bekerja

c, jenis pekerjaan,dan

d, besarnya upah.


Jadi dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, memang tidak harus dilakukan dengan perjajian kerja tertulis, akan tetapi Perusahaan wajib membuat surat Pengangkatan bagi pekerjanya.


Lingkup pekerjaan seorang bergantung pada kebijakan masing-masing Perusahaan dan akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan perusahaan tersebut.


Lebih lanjut dan perlu di jelaskan untuk Perusahaan yang bersekala besar dapat dibagi menjadi beberapa bagian, seperti yang bertugas menangani dokumen dan Perizinan, yang bertugas menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah Perdata maupun Pidana. Namun di Perusahaan skala menengah, menangani semua hal termasuk dokumen dan permasalahan hukum, jelas Efendy 09/05/24.

(EfP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar