Soal Pengadaan Tatimpil di TPA Terjun Inspektorat Pemko Medan Lakukan Pembohongan Publik


Poto kiriman Kadis Kebersihan Kota Medan. Penimbunan atau penutupan.?



MEDAN | elindonews.my.id


Gawat, Surat Ka. Inspektorat Pemko Medan tanggal 25/10 perihal menjawab surat Korwil KPSKN PIN RI Sumut yang meminta jawaban disertai bukti atau dokumentasi pengadaan tanah timbun pilihan (Tatimpil) untuk TPA Terjun, tidak bisa diberikan. Hal ini berarti sama saja dengan pembohongan publik.


Ka. Inspektorat hanya mengatakan bahwa, surat Korwil KPSKN sudah dijawab Kadis Kebersihan dan Pertamanan, dan untuk TPA Terjun tidak ada penimbunan yang ada hanyalah pengadaan Tatimpil untuk menutup sampah. Pertanyaannya adalah, apa beda menimbun dan menutup kalau bahannya Tatimpil.? Menutup parit atau sawah dengan tanah, apakah itu namanya bukan penimbunan.? Sampah apa yang ditutup dengan Tatimpil sebanyak 25.000 M3 lebih.? Kita bisa buktikan, menutup atau menimbun sawah seluas 2,5 Ha dengan kedalaman 1 M sudah cukup bisa tanah sebanyak 25.000 M3.


Membaca surat Ka. Inspektorat tersebut, Ka. Korwil KPSKN PIN RI Sumut, Taulim Matondang didampingi stafnya jadi terbahak-bahak didepan awak media. Lucu, yang diminta adalah bukti kerja berupa poto dokumentasi pelaksanaan mulai titik kordinat, kondisi 0%, kondisi 50 % dan kondisi 100 % penimbunan atau yang dikatakan penutupan sampah yang disebut Ka. Inspektorat tersebut, kata Taulim, Kamis 27/10.


Poto kiriman Kadis Kebersihan Kota Medan. Tanpa menyebut lokasi, tanggal, bulan  dan tahun.



Menurut Taulim, benar kami pernah menerima surat dari Kadis Kebersihan yang ditandatangani Syarifuddin Dongoran menjelaskan bahwa pekerjaan pengadaan tanah timbun pilihan di TPA Terjun sudah selesai. Namun tidak dijelaskan, kapan selesainya dan berapa ribu kubik yang masuk. Sementara Plank Proyek pun tidak ada, padahal biaya melalui APBD.


Sementara menurut data kami, sesuai Kerangka Acuan Kerja Dinas Kebersihan bahwa pengadaan Tatimpil bersumber dari APBD Pemko Medan TA 2022 sebesar rp 4, 5 miliar lebih untuk Tatimpil sebanyak 33.779 M3 yang dipergunakan untuk menimbun TPA Namo Bintang dan TPA Terjun.


Sekarang, isi surat Ka. Inspektorat yang hanya berdasarkan keterangan Kadis Kebersihan (bukan melalui investigasinya) membuat kami jadi punya banyak data dari Pemko yang semua ngawur alias tidak jelas. Sehingga perlu diuji ke Pengadilan, tegas Taulim.


Sebelum menerima surat Ka. Inspektorat ini, sebenarnya kami sedang menyusun dan melengkapi berkas untuk diteruskan kepada KPK, kata Taulim. (E_01).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar