Samosir | Elindonews.my.id
Bupati Samosir yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab. Samosir Drs. Jabiat Sagala, M.Hum menerima dan menyambut baik audiensi dari pengurus Panti Karya Hephata terkait Peraturan Daerah tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kab.Samosir, bertempat di Ruangan Sekdakab Samosir, Pangururan, Selasa (22/2/22).
Rombongan Pengurus Panti Karya Hephata yang hadir antara lain Kepala Biro Diakoni Sosial Pdt. Osten Matondang, pimpinan Panti Karya Hepata Pdt. Binsar Nababan, Sekretaris Eksekutif HKBP AIDS Ministry: Diak. Berlina Sibagariang, Jumpiter Pakpahan sebagai koordinator RBM Hepata, Diak. Elisabeth Sihombing sebagai koordinator House of Love Nainggolan, Rensius Pakpahan (RBM Toba), Hariaty Tampubolon (staf pendamping di PK Hephata), dan seorang difabel dari Samosir yang sudah berdaya.
Pdt. Binsar Nababan menyampaikan harapannya agar pemerintah Kab Samosir membuat suatu produk hukum dalam bentuk peraturan daerah bagi kaum disabilitas. Selain itu jika memungkinkan membuat satu area yang dinamakan dengan desa Inklusif (yang ramah dengan kaum difabel).
Selanjutnya pihak Panti Karya Hephata berharap agar Pemerintah Kabupaten Samosir membuat perjanjian kerjasama dengan Panti Karya Hephata terkait penanganan penyandang disabilitas/difabel dan menganggarkan program pemberdayaan sosial bagi kaum difabel agar mereka semakin mandiri secara ekonomi dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Melalui pertemuan ini juga, Panti Karya Hephata mengharapkan agar pemerintah daerah dapat melakukan pemenuhan terhadap hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan amanat Undang-undang melalui sebuah produk hukum sebagai upaya penghormatan, pemajuan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. ( Nanang S ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar