Tender Pekerjaan Pembangunan SMKN 9 Tanpa Dokumen Yang Sah




MEDAN | ELINDONEWS.MY.ID
Senin, 10/01/22

Tender pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan RKB SMKN 9 Medan, diduga sarat dengan   korupsi. Pembangunan RKB SMKN 9 di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA 2021, itu diduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian Negara sekira rp. 516 juta.

Hal itu dikatakan Ketua LSM Hitam Putih, Taulim P. Matondang kepada awak media, Senin 10/01/22 di kantornya Jalan Karya Medan.

Menurut Taulim, dugaan perbuatan melawan hukum itu, dilakukan oleh Kelompok kerja 098-PK yang telah menetapkan CV Putri Aek Rangat sebagai pemenang tender. Padahal CV Putri Aek Rangat tidak memenuhi syarat mengikuti tender, karena tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan Klafikasi bangunan gedung subklasifikasi jasa pelaksana konstruksi bangunan pendidikam ( BG 007).CV Putri Aek Rangat hanya memiliki Sertifikat Badan Usaha ( SBU) dengan kualifikasi usaha kecil subkualifikasi  jasa pelaksana instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik (EL 010).

Untuk itu, LSM Hitam Putih
akan melaporkan hal ini kepada aparat hukum. Apabila dianggap perlu, maka Hitam Putih akan melaporkan hal ini kepada Presiden RI, agar tidak terjadi tender asal-asalan, ucap Taulim. (Roi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar