Kapolres Dairi Pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2021

SIDIKALANG - Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK,MM didampingi Tokoh Masyarakat Dairi H Raja Ardin Ujung, SH, Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn, Kasat Lantas Akp Herliandri, SH, Kasat Resnarkoba  Akp Rudi Sitorus,SH,  Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menggelar konferensi Pers Akhir Tahun 2021 bertempat di Lobby Gedung utama Mapolres Dairi, Kamis (30/12/2021) siang.

Dalam kegiatan tersebut Akbp Wahyudi memaparkan jumlah kasus yang ditangani Polres Dairi, kepada yang mewakili dari Tokoh masyarakat Dairi dan insan media Kabupaten Dairi yang hadir dalam acara itu.


Adapun hasil ungkap kasus dan penyelesaian Polres Dairi dan Jajaran selama bulan Januari sampai dengan Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut :
JTP ( Jumlah Tindak Pidana ) : 575
JPTP ( Penyelesaian ) : 383
P21 : 81
SP.3 : 131
SP.2 : 128
RJ : 43
Tunggakan : 192
Lidik : 95
Sidik : 97
Dengan capaian 66,60 persen

Tindak Pidana Narkoba bulan Januari sampai dengan Desember 2021 adalah 28 Kasus,dengan rincian:
P.22 : 21 kasus
Sidik : 7  kasus
BB : Sabu 58,86 Gram
        Ganja 2,227,03 gram 
        Ekstasi 8 butir/ 2.96 gram.



Kapolres Dairi dalam keterangannya mengatakan, kasus tindak pidana  yang ditangani Sat Reskrim Polres Dairi selama satu tahun ini adalah  didominasi oleh kasus penganiayaan. Selanjutnya, Kapolres menghimbau dalam menyambut tahun baru 2022 ini, "marilah kita dirumah saja bersama keluarga, tidak melakukan kumpul kumpul di pusat keramaian, tidak minum minuman keras dan Narkoba, tidak melakukan konvoi kendaraan, marilah kita sambut  Tahun baru dengan mengisi kegiatan yang positif, Patuhi Prokes karena Wabah Covid 19 masih ada", harapnya.


Tokoh masyarakat H Raja Ardi Ujung, SH dalam kata sambutannya, "Sangat mengapresiasi Tugas Polres Dairi sehingga  situasi Kamtibmas di Kabupaten Dairi aman dan kondusif, ditambahkannya malam pergantian Tahun dari 2021 ke Tahun 2022 lebih baik berkumpul dirumah saja bersama keluarga", ujarnya. (Roi/Hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar