Kader Aljam'iyatul Wasliyah Labuhan Batu H Sofwan Rambe S.Pd.i dan Hairul Rivana selaku penggugat bersama penasehat hukumnya Suplinta Ginting SH, MH
MEDAN - Proses persidangan gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Pengurus Wilayah Al Wasliyah Sumut, memasuki persidangan ke 3 dengan agenda mediasi.
Kuasa hukum penggugat yang tak lain adalah kader Alwasliyah Labuhan Batu H Sofwan Rambe S.Pd.i dan Hairul Rivana, Suplinta Ginting SH, MH, Minggu (26/12/2021) mengungkapkan, sidang perkara perbuatan melawan hukum atas hasil Musda Alwasliyah Labuhan Batu tersebut sudah berlangsung tiga kali.
" Sidang pertama dulu, hanya pihak kita (penggugat) yang datang menghadiri persidangan, sementara pihak mereka PW Aljam'iyatul Wasliyah Sumut selaku tergugat I dan Pelaksana tugas Pengurus Daerah Aljam'iyatul Wasliyah Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2021 selaku tergugat II tidak ada yang datang. Sedangkan pada sidang kedua, pihak tergugat hanya dihadiri pengacaranya," jelasnya.
Suplinta Ginting menerangkan, setelah itu lanjut pada sidang ke 3, Jumat (24/12/2021) dengan agenda mediasi, yang kali ini juga hanya dihadiri pengacara tergugat. Karena sidang mediasi adalah upaya perdamaian, Hakim mediatornya Abdul Hadi meminta agar pihak pihak yang beperkara langsung (prinsipal) dihadirkan, yakni PW Alwasliyah Sumut dan Plt PD Alwasliyah Labuhan Batu.
" Karena itu mediasi di tunda hingga tanggal 7 Januari 2022, untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat menghadirkan Pengurus Wilayah Al Jam'iyatul Wasliyah Sumut dan Pelaksana tugas PD Al Jam'iyatul Wasliyah Labuhan Batu. Kemarin itu, hakim tidak melanjutkan proses mediasi karena ketidakhadiran perinsipal," terang Ginting.
Bergulirnya perkara tersebut berawal dari Musyawarah Daerah (Musda) ke XIII Alwasliyah Labuhan Batu yang digelar pada Sabtu - Minggu 27 - 28 Maret 2021 lalu di Gedung Univa Labuhan Batu yang dibuka Ketua PW Alwasliyah Sumut.
Musda yang mengacu kepada peraturan organisasi ( PO) di tubuh Alwasliyah serta petunjuk arahan dan bimbingan dari Ketua PW. Alwasliyah Sumut tersebut, hasilnya dimenangkan oleh Drs. H. Hamid Zahid sesuai dengan hasil tim formatur.
Namun, beberapa bulan ditunggu, SK penetapan ketua terpilih dari PW Alwasliyah Sumut tidak kunjung datang, malah PW- Alwasliyah Sumut sebaliknya mengeluarkan SK Plt Ketua Alwasliyah Labuhan Batu Kepada Rahmad selaku versi yang kalah.
Merasa terzolimi, kader Alwasliyah Labuhan Batu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya Suplinta ginting, SH,MH. Dan telah terdaftar di pengadilan Negeri Medan. No. 849/PdtG/2021/PN-Medan.
Selanjutnya Suplinta Ginting melayangkan surat kepada Bupati Labuhan Batu, Kapolres, Dandim 0209/LB, Kakan Kemenag Labuhan Batu, agar tidak menerima salah satu kepengurusan PD- Alwasliyah Kabupaten Labuhan Batu sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang syah.
Anehnya lagi, beredar pula spanduk di jalan umum serta disosial media Facebook tentang Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Al-Jamiatul Washliyah Rabu, 15 Desember 2021 di Gedung Nasional Rantau Prapat.
Melihat hal ini, kader Alwasliyah Labuhan Batu Sofwan selaku penggugat merasa aneh dan bingung dengan kondisi tersebut, soalnya proses hukum masih berjalan, namun bisa ada pula pelantikan.
"Ini namanya sudah tidak mentaati hukum lagi, Apa gunanya hukum dibuat kalau memang untuk tidak ditaati. Kita tidak akan tinggal diam, kita lanjutkan terus dengan proses hukum yang berlaku sampai pengadilan nanti mengetuk palu siapa yang benar dan syah," kesal Sofwan.
Kuasa hukum pihak tergugat Rambey ketika dikonfirmasikan via Whastapp, Minggu (26/12/2021) pukul 20.02 belum memberikan jawaban.(Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar