Polsek Medan Tembung Grebek Sarang Narkoba



Medan | Elindonews.my.id


Polsek Medan Tembung melalui Unit Reskrim menggerebek sarang Narkoba di bantaran rel kereta api, kawasan Jl. Lingga, Desa Tembung, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. 


Untuk penggerebekan tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat sebagai  jaringan peredaran narkoba di kawasan itu. Mereka merupakan pengedar serta pengguna Narkoba.


Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan menerangkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu-sabu di lokasi. Saat petugas tiba, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan Enam tersangka yang terdiri dari bandar, penjual, kurir, dan pemakai narkoba.


Keenam tersangka yakni, RHS ,30, pengedar, warga Jl. Karya Sakti Ujung, Desa Bandar Klippa, Kec Percut Seituan, dan YS ,26, (wanita) pengedar, warga Jl. Bulu Perindu, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, diduga sebagai penjual.


Sementara empat lainnya yakni pengguna Narkoba masing-masing berinisial SMTS ,53, warga Jl. Pasar VIII Gang Sirih, Desa Bandar Klippa, RSD , 25, warga Desa Dalu X B Tanjung Morawa, Nas ,37, warga Jl. Perintis, Desa Tembung, serta AA, 27, warga Pasar 13, Desa Tembung.


Selain menggunakan narkoba, keempatnya juga diduga menghalangi dan melempari petugas saat penggerebekan berlangsung. 


Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu, enam buah bong, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp560 ribu diduga hasil penjualan, satu handphone merek Infinix, satu sekop, lima korek api, dua batu, serta satu tas sandang.


Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan hasil pemeriksaan awal mengungkap tersangka RHL mengaku sebagai bandar yang menjual sabu di lokasi tersebut, Minggu (18/1/2026) 


Selain penggerebekan, petugas juga membakar enam barak di sekitar lokasi. Barak yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi serta konsumsi narkoba.


Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

(JBR/66)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar