Medan | Elindonews.my.id
Di saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) gencar memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, justru muncul dugaan persoalan pada proyek pembangunan Gedung Kejati Sumut yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Proyek pembangunan gedung senilai Rp95,7 miliar tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung sejak 22 Mei 2025 dan seharusnya rampung pada 17 Desember 2025.
Namun berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek, hingga pertengahan Januari 2026 masih ditemukan sejumlah pekerjaan yang diduga belum tuntas. Terlihat bekesting yang belum dibongkar, puing-puing kayu, serta sisa material bangunan yang masih berserakan di area proyek.
Kontraktor pelaksana proyek, PT Permata Anugerah Yalapersada, melalui perwakilannya Hafip, menyatakan bahwa proyek tersebut telah selesai dan dilakukan serah terima pada akhir Desember 2025.
“Proyek sudah siap dan telah serah terima dengan pihak PUPR Sumut, sesuai BAST (Berita Acara Serah Terima). Kegiatan hari ini hanya beres-beres saja,” ujar Hafip melalui sambungan telepon seluler pekerja di lokasi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di kalangan awak media, mengingat kondisi fisik bangunan yang masih menunjukkan adanya pekerjaan tersisa.
Pegiat sosial, Dauglas Hutagalung, mengingatkan agar persoalan ini tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik menilai penegakan hukum hanya tajam ke luar, namun tumpul ke dalam, sebagaimana pepatah kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak.” ujarnya di Medan, 17/01_25.
Ia mempertanyakan apakah Kejati Sumut benar-benar tidak mengetahui kondisi proyek tersebut, mengingat lokasi pembangunan berada tepat di belakang kantor Kejati Sumut.
Sejumlah awak media mengaku terusik dengan kondisi tersebut, terlebih banyak wartawan yang setiap hari melakukan peliputan dan standby di Kantor Kejati Sumut.
Talam S ikut berkomentar terkait pentingnya ruang kritik yang sehat.
“Jangan sampai masyarakat mengira pers telah dibungkam sehingga tidak berani menyampaikan kritik yang konstruktif,” katanya.
Dugaan spekulasi keterlibatan pihak tertentu pun mencuat setelah seorang awak media bernama Sudin mengaku melihat pihak kontraktor pelaksana masuk ke Kantor Kejati Sumut. Situasi ini diperkuat dengan adanya dugaan intervensi terhadap wartawan bernama Pardi terkait pemberitaan proyek tersebut. Bahkan, nama Lumbangaol disebut-sebut sebagai salah satu oknum yang diduga melakukan intervensi.
Atas kondisi ini, awak media mendesak Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang PUPR Sumut, Chairul Abidin, untuk memberikan klarifikasi langsung di lokasi proyek.
Muncul pertanyaan “Kondisi seperti apa yang dimaksud dengan “beres-beres”? Apa indikator pekerjaan dinyatakan 100 persen? Ucap Talam S
Awak media menilai klarifikasi terbuka sangat penting guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik, terlebih proyek ini menyangkut institusi penegak hukum.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PPK Pembangunan Gedung Kejati Sumut yang juga menjabat Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Chairul Abidin, belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Reporter : tpm





Tidak ada komentar:
Posting Komentar