MEDAN | Elundonews.my.id
Hampir enam bulan berlalu sejak pengaduan dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 8 September 2025. Namun, hingga kini publik masih bertanya-tanya: mengapa belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan?
Lambannya proses penyelidikan ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Muncul kekhawatiran bahwa durasi panjang dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) justru memberikan "napas" bagi oknum tertentu untuk mengamankan posisi dan merapikan dokumen-dokumen krusial.
Dugaan praktik lancung mencuat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCTR) Kota Medan. Institusi ini diduga melakukan rekayasa dokumen Panitia Peneliti Kontrak pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Revitalisasi Lapangan Merdeka.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebuah Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Melvi Marlabayana tertanggal 26 Maret 2025—hanya 14 hari setelah kontrak diteken—menjadi sorotan. Kejanggalan terkuak saat sejumlah ASN yang namanya dicatut mengaku sama sekali tidak mengetahui status mereka sebagai Panitia Peneliti Kontrak.
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah para ASN tersebut dipanggil oleh jaksa. Diduga kuat, dokumen tersebut digunakan sebagai landasan administratif untuk mencairkan item pekerjaan baru yang sebenarnya merupakan perbaikan atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa sebelumnya.
Ketidakteraturan anggaran semakin terlihat dengan munculnya pos biaya pemeliharaan senilai Rp1 miliar untuk area seluas 500 m². Padahal, secara logika konstruksi, proyek utama revitalisasi tersebut bahkan belum dinyatakan selesai.
"Mengapa muncul anggaran pemeliharaan ketika proyek utama sendiri belum rampung?" menjadi pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab secara transparan oleh pihak dinas terkait.
Kritik pedas datang dari mantan aktivis, Tiger Bangun. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
"Puldata dan pulbaket atau memberi ruang agar korupsi terulang kembali? Aparat harus tegas, tidak boleh tebang pilih. Tidak ada manusia yang kebal hukum, termasuk Jhon Ester Lase," tegas Tiger kepada awak media.
Senada dengan itu, Erwin Simanjuntak, ST, selaku pihak pelapor, menyatakan kekecewaannya atas lambannya kasus ini. Ia menilai praktik korupsi seolah dibiarkan bergulir tanpa ada konsekuensi hukum yang nyata bagi para pelakunya.
"Uang negara raib tapi tersangka tidak ada. Jika terus begini, kasus ini akan menghilang seiring berjalannya waktu, dan publik hanya disuguhi 'drama' administratif," ujar Erwin.
Kini, bola panas ada di tangan Kejatisu. Masyarakat Sumatera Utara menanti, apakah proses hukum ini akan berakhir dengan keadilan, atau hanya menjadi sekadar formalitas yang menguap begitu saja.
Redaksi





Tidak ada komentar:
Posting Komentar