Soal Proyek Drainase Selayang, KPSKN Sumut Laporkan Kadis SDABMBK Medan Ke KPK dan KPPU RI



Medan | Elindonews.my.id


Setelah dua kali, Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Sumut mohon klarifikasi kepada Kadis SDABMBK Medan soal proyek drainase di jalan Bunga Ranpai Medan Selayang tak ada jawaban, maka kami secara resmi akan melaporkan kepada KPK RI dan KPPU RI di Jakarta, ucap Taulim selaku Ka. Korwil,13/08/26.


Adapun paket pekerjaan yang menjadi perhatian kami adalah sebagai berikut:

Nama Kegiatan  : Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan di Jl. Bunga Rampai VI Kecamatan Medan Tuntungan

Waktu Pelaksanaan  : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender

Penyedia Jasa  : CV. SGN

Nilai Kontrak  : Rp 5 miliar lebih


Berdasarkan penelusuran KPSKN terhadap data yang tersedia pada sistem LPJK, diketahui bahwa CV. SGN didirikan berdasarkan Akta Pendirian tanggal 5 Juli 2023.


Selain itu, berdasarkan data yang kami peroleh, perusahaan tersebut diduga belum memiliki pengalaman pekerjaan pada bidang drainase sebelum mengikuti mini kompetisi dimaksud, sehingga diduga telah terjadi persaingan usaha.


Karena, dalam hal penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari persyaratan pengalaman hanya untuk paket pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp 2.500.000.000,00.


Untuk paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan Rp 15.000.000.000,00, penyedia wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama.


Mengingat nilai kontrak paket ini sebesar  Rp 5 miliar lebih, kami memohon penjelasan mengenai dokumen pengalaman sejenis yang dijadikan dasar dalam penilaian kualifikasi penyedia tersebut.

Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan

Apabila benar penyedia tidak memenuhi persyaratan pengalaman sebagaimana ketentuan yang berlaku, kami memohon penjelasan apakah hal tersebut telah dilakukan evaluasi oleh Pokja/Pejabat Pengadaan maupun PPK sebelum penetapan pemenang.


Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Mengingat adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap persyaratan kualifikasi, KPSKN meminta penjelasan apakah proses mini kompetisi telah dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tutup Taulim.

=roi=


Tidak ada komentar:

Posting Komentar