Pers dan Kekuasaan: Pilar Keempat yang Menjaga Demokrasi

Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si. (foto/ist).


‎Riau  |  Elindonews.my.id

Montesquieu memperkenalkan gagasan Trias Politika yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Gagasan tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang menempatkan keseimbangan kekuasaan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

‎Namun, sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang besar selalu memiliki potensi penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

‎Pada abad ke-18, pemikir politik Inggris Edmund Burke memperkenalkan istilah the fourth estate atau pilar keempat ketika menunjuk kursi pers di parlemen Inggris. Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi simbol penting mengenai posisi pers dalam kehidupan demokrasi.

‎Jika tiga cabang kekuasaan negara bekerja dalam ruang formal pemerintahan, pers berdiri di luar struktur kekuasaan tersebut. Posisi inilah yang membuat media memiliki peran strategis sebagai kekuatan pengawas sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

‎Pers tidak bekerja berdasarkan instruksi jabatan maupun kepentingan politik tertentu. Orientasi utamanya adalah kepentingan publik.

‎Media menjadi mata, telinga, sekaligus penyambung suara masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.

‎Dalam demokrasi modern, hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan sehat atau tidaknya tata kelola pemerintahan.

‎Demokrasi tidak boleh menempatkan masyarakat sebagai pihak yang pasif. Sebaliknya, kekuasaan juga tidak boleh berjalan tanpa pengawasan.

‎Di sinilah jurnalisme memiliki peran penting melalui prinsip check and balances. Media bukan musuh negara, melainkan mitra kritis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

‎Kritik pers semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pemberitaan yang berbasis fakta, media dapat membantu memastikan kewenangan aparatur negara berjalan sesuai prinsip kebenaran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

‎Fungsi tersebut diwujudkan melalui kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan informasi, wawancara, pemeriksaan dokumen, verifikasi fakta, hingga penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

‎Informasi yang akurat menjadi modal penting bagi publik untuk berpikir kritis. Pada saat yang sama, pemberitaan juga dapat menjadi cermin bagi penyelenggara negara untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki kekurangan.

‎Kerja jurnalistik memiliki spektrum yang luas. Ada reportase harian yang bertugas menyampaikan informasi secara cepat, tetapi ada pula jurnalisme investigatif yang membutuhkan waktu, ketelitian, dan keberanian lebih besar.

‎Jurnalisme investigatif berupaya menemukan fakta yang tersembunyi, menguji informasi yang simpang siur, serta mengungkap persoalan yang memiliki dampak terhadap kepentingan publik.

‎Di dalam setiap produk jurnalistik melekat fungsi pengawasan atau oversight. Fungsi ini menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjaga hubungan antara lembaga negara dan masyarakat tetap berjalan secara sehat.

‎Ketika pers menjalankan fungsi tersebut secara profesional, pemberitaan tidak semata-mata menghasilkan kritik, tetapi juga dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

‎Peran pers semakin strategis sekaligus menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital.

‎Masyarakat kini berhadapan dengan arus informasi yang sangat deras. Batas antara fakta, opini, informasi yang belum terverifikasi, bahkan berita palsu semakin mudah kabur.

‎Fenomena hoaks, manipulasi informasi, dan clickbait menjadi tantangan serius bagi dunia jurnalistik.

‎Karena itu, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan etika, moralitas, kompetensi, dan tanggung jawab.

‎Seorang jurnalis tidak cukup hanya mampu menulis berita. Ia harus mampu memastikan informasi yang disampaikan benar, berimbang, terverifikasi, dan memiliki relevansi terhadap kepentingan publik.

‎Berdasarkan pengamatan terhadap praktik jurnalistik, terdapat setidaknya empat kompetensi penting yang perlu dimiliki seorang jurnalis dalam menjalankan amanah sebagai pilar keempat demokrasi.

‎Jurnalis harus mampu menggali informasi secara mendalam, membangun komunikasi yang baik dengan narasumber, serta memiliki empati ketika melakukan wawancara.

‎Kemampuan tersebut penting agar persoalan yang rumit, termasuk persoalan hukum, politik, maupun birokrasi, dapat disampaikan kepada masyarakat dalam bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

‎Integritas merupakan fondasi utama profesi jurnalistik.

‎Jurnalis harus berpegang pada fakta, mampu menolak intervensi kepentingan sempit, serta berani mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya kepada publik, hukum, dan kode etik profesi.

‎Tanpa integritas, kebebasan pers dapat kehilangan maknanya.

‎Perkembangan dunia yang begitu cepat menuntut jurnalis memiliki wawasan lintas bidang.

‎Jurnalis tidak cukup memahami persoalan hanya di permukaan. Mereka juga perlu memiliki pemahaman mendalam terhadap isu tertentu yang menjadi bidang liputannya.

‎Penguasaan substansi akan membuat pemberitaan tidak sekadar informatif, tetapi juga mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.

‎Jurnalis masa kini juga dituntut menguasai teknologi digital.

‎Kemampuan mengolah data, memanfaatkan berbagai perangkat digital, melakukan verifikasi informasi, serta mengemas berita dalam berbagai format menjadi bagian penting dari kompetensi media modern.

‎Teknologi seharusnya digunakan untuk memperkuat kualitas jurnalistik, bukan semata-mata mengejar jumlah klik.

‎Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dialektika yang sehat antara negara, masyarakat, dan pers.

‎Tujuannya bukan menciptakan kegaduhan atau memperlebar polarisasi, melainkan menemukan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat.

‎Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat semestinya dibangun melalui prinsip saling membutuhkan. Negara membutuhkan masyarakat sebagai sumber legitimasi, sementara masyarakat membutuhkan negara untuk menjamin pelayanan, perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan.

‎Dalam hubungan tersebut, pers dapat menjadi jembatan komunikasi sekaligus pengawas.

‎Aparatur negara membutuhkan jurnalis sebagai pengingat, penyampai kritik, dan penyambung suara masyarakat. Sebaliknya, jurnalis membutuhkan aparatur negara yang terbuka, transparan, dan kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan publik.

‎Karena itu, kritik pers tidak semestinya selalu dipandang sebagai ancaman. Kritik yang lahir dari fakta dan kepentingan publik justru dapat menjadi instrumen koreksi bagi penyelenggara negara.

‎Begitu pula pers harus memahami bahwa kebebasan bukan berarti bebas tanpa batas. Kebebasan pers harus disertai tanggung jawab, verifikasi, kode etik, serta kesadaran terhadap dampak setiap pemberitaan.

‎Kita membutuhkan proses dialektika yang kritis, sehat, dan konstruktif.

‎Hanya melalui hubungan yang harmonis antara negara yang akuntabel, masyarakat yang kritis, dan pers yang berintegritas, cita-cita Indonesia yang adil, sejahtera, dan makmur dapat diwujudkan.

‎Pers sebagai pilar keempat demokrasi bukanlah kekuatan untuk menjatuhkan kekuasaan, melainkan kekuatan untuk memastikan kekuasaan tetap berada di jalur kepentingan rakyat. (F_01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar