Hukuman 15 Tahun, Kadis Perkim Cikataru Medan Terbitkan PBG Diatas Lahan Bangunan Cagar Budaya




Medan | Elindonews.my.id


Sangat berani dan perlu apresiasi kepada Kadis Perkim Cikataru Kota Medan, yang telah menerbitkan PBG diatas lahan bangunan yang diduga kuat masuk Cagar Budaya.


PBG yang diterbitkan adalah diatas lahan bangunan aset milik PT Kereta Api Indonesia, di Jalan Prof. HM Yamin SH Kelurahan Perintis Kemerdekaan Medan.




Menurut hasil investigasi Korwil KPSKN PIN RI Sumut, bahwa lahan aset PT KAI tersebut adalah bangunan tahun 1855-1900 peninggalan Belanda di Jalan Prof. HM Yamin SH Kelurahan Perintis Kemerdekaan no.37, 39, 39 A dan 39 C.


Diatas lahan tersebut, sekarang sudah berdiri bangunan seperti Cafe atau Resto megah, kata Taulim Matondang, Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI Provinsi Sumut, 27/08/26 kepada awak media.


Menurut Taulim, pihaknya sudah berupaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait termasuk Dinas Perkim Cikataru  tentang apa alasan pemberian PBG (Perseyujuan Bangunan Gedung) , diatas tanah aset PT KAI No. 2476/5 di Jalan Prof. HM Yamin Kelurahan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, dan sudah tercatat di Pemko Medan sebagai warisan cagar budaya.


Bahwa setahu kami, pada Agustus 2023 Pengadilan Negeri Medan telah melakukan penertiban dan eksekusi terhadap 9 aset lahan dan bangunan di sepanjang jalan HM Yamin dan sekitarnya seperti no.37 A, 39, 39 A dan 39 C dan akhirnya dipagar seng atau disegel oleh petugas terkait untuk pengamanan.




Namun kemudian diketahui bahwa, bangunan didalam pagar tersebut diduga kuat telah sengaja dibongkar sehingga rata tanah, kemudian dibangun Resto.


Selanjutnya, pada tahun 2026 telah berdiri bangunan baru dengan PBG tanggal 29 April 2026 untuk Resrtoran, atas nama Endiyanto UAN PT KA Property Manajemen, Jalan Satria Gang Srikaya Np 18 Kel. Pekiringan Kec.Kesambi Kabupaten Cirebon.


Bahwa menurut kami, penghancuran bangunan Cagar Budaya dan mengganti dengan bangunan baru dapat dipidanan penjara 15 tahun dan denda 5 Miliar rupiah.




Untuk itu, kami minta agar Kadis Perkim Cikataru Medan, membatalkan PBG dan membongkar bangunan baru, kemudian kordinasi dengan PT KAI untuk mengembalikan bangunan lama.

=red=







Tidak ada komentar:

Posting Komentar