Diduga Persyaratan Tender di Dinas PKPCKTR Kota Medan Batasi Persaingan, Kinerja Kabid Disorot Seolah "Buat Aturan Sendiri"


Diduga Persyaratan Tender di Dinas PKPCKTR Kota Medan Batasi Persaingan, Kinerja Kabid Disorot, seolah -olah buat aturan sendiri


MEDAN | Elindonews.my.id


Proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku jasa konstruksi mempertanyakan proses penyusunan dokumen tender yang dinilai memuat persyaratan tambahan sehingga diduga membatasi persaingan usaha yang sehat.


Di kalangan kontraktor beredar berbagai isu mengenai dugaan praktik pengaturan proyek. Selain itu, muncul pula informasi yang menyebut adanya perubahan pola komunikasi antara penyedia jasa dengan pejabat di lingkungan bidang terkait setelah Daniel Aritonang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah. Informasi tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.


Sejumlah pelaku usaha juga menyoroti persyaratan kepemilikan atau dukungan Batching Plant Ready Mix yang mewajibkan penyedia melampirkan Surat Izin Layak Operasi (SILO). Persyaratan tersebut dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan mutu beton yang akan dihasilkan.


Menurut mereka, dalam sejumlah pengadaan melalui mekanisme e-Purchasing yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, persyaratan SILO tidak selalu diberlakukan karena tidak seluruh distributor beton siap pakai memiliki dokumen tersebut. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar kajian teknis yang digunakan Dinas PKPCKTR dalam menetapkan persyaratan tersebut.


Erwin P. Simanjuntak, Sekretaris DPW Sumatera Utara KPK Tipikor, menilai setiap persyaratan dalam dokumen pengadaan seharusnya disusun secara objektif, proporsional, dan tidak mengarah pada pembatasan persaingan.


"Jangan sampai persyaratan tambahan justru menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Jika suatu persyaratan tidak memiliki dasar teknis yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam proses pengadaan," ujar Erwin.


Selain persyaratan tender, Erwin juga menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen pengadaan. Salah satunya terkait paket Rehabilitasi Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan yang memiliki nilai HPS Rp700.568.000 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.


Sementara itu, paket Rehabilitasi Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan memiliki nilai HPS Rp700.717.000, atau sedikit lebih besar, namun hanya diberikan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.


Menurut Erwin, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan waktu pelaksanaan.


"Nilai HPS yang lebih kecil justru diberikan waktu pelaksanaan lebih lama dibanding paket yang nilai HPS-nya lebih besar. Hal seperti ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari peserta tender," katanya.


Selain itu, jadwal hasil evaluasi antar paket juga disebut berbeda-beda meskipun jumlah peserta yang memasukkan penawaran relatif sedikit. Kondisi tersebut dinilai semakin menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan proses tender.


Atas berbagai temuan tersebut, Erwin mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengadaan di Dinas PKPCKTR, termasuk mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah.

=red/es=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar