KPPU Dan KADIN Perkuat Dialog Untuk Menjaga Aksi Korporasi Yang Sehat



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sepakat memperkuat dialog mengenai dinamika aksi korporasi agar tetap mendorong efisiensi bisnis tanpa mengurangi tingkat persaingan di pasar. Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum KPPU Mendengar bertema "Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat" yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.


Menurut Ketua KPPU Gopprera Panggabean, forum tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman sekaligus tantangan yang dihadapi dalammenjalankan aksi korporasi. Bagi KPPU, dialog seperti ini penting untuk membangunpemahaman yang sama mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha sebelum munculpersoalan hukum. Forum tersebut juga memberikan ruang dialog agar dapat menyerap aspirasi dan informasi dari KADIN Indonesia mengenai kondisi pasar, kebijakan/regulasi serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk mengidentifikasi isu persaingan usaha atau kebijakan/regulasi yang berpotensi menghambat kegiatan usaha. 


"Dengan begitu, kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran persaingan usaha terjadi karena pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas," kata Gopprera.


Forum tersebut juga dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajiandan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah,serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhandan Etika Bisnis Hariara Tambunan.


Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas merger, akuisisi, pembentukan holding,hingga restrukturisasi perusahaan terus berkembang seiring perubahan strategi bisnis.Langkah-langkah tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuatdaya saing, memperluas pasar, maupun memperoleh akses terhadap teknologi dan sumberdaya baru.


Namun, KPPU mengingatkan bahwa aksi korporasi juga perlu memperhatikandampaknya terhadap struktur pasar. Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensimengurangi persaingan dan menyulitkan pelaku usaha lain untuk berkembang. Karena itu,komunikasi antara regulator dan dunia usaha perlu terus duerkuat agar potensi persoalandapat diantisipasi sejak tahap petencanaan.


Dalam diskusi, KADIN Indonesia menyampaikan sejumlah masukan mengenaiperkembangan regulasi, kondisi persaingan di berbagai sektor, serta tantangan yang dihadapipelaku usaha ketika melakukan aksi korporasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan bagiKPPU dalam memperkuat advokasi kebijakan sekaligus menyusun rekomendasi kepadapemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.


Forum juga membahas berbagai isu yang memengaruhi iklim persaingan usaha, mulaidari dampak aksi korporasi terhadap struktur industri hingga hambatan regulasi yang dinilaimasih mengurangi efisiensi dunia usaha. Sejumlah rekomendasi mengemuka sebagai bahanpertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antarakepastian berusaha dan persaingan yang sehat.


Menutup forum, Gopprera menegaskan bahwa KPPU tidak memandang aksikorporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi. Sebaliknya, langkah tersebut merupakanbagian dari strategi bisnis yang sah dan dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yang terpenting, setiap aksi korporasi tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsippersaingan usaha sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh pelaku usaha,tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian nasional.

=ref/r=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar