Polsek Medan Kota Kembali Gempur Sarang Narkoba di Gang Nasional, Seorang Perempuan Diamankan




MEDAN | Elindonews.my.id


Menindaklanjuti aduan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menggempur sarang peredaran narkoba di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (25/6/2026) sekira pukul 12.00 Wib.


Di lokasi, seorang perempuan diduga  pengedar sabu bernama, Mariska (39) warga Jalan B. Katamso, Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun berhasil diamankan petugas. Selain itu, petugas juga membumihanguskan dengan membakar semua barak-barak narkoba yang dijadikan sebagai tempat transaksi.


Dari tangan tersangka pengedar sabu tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,16 gram dan 0,13 gram serta uang tunai sejumlah Rp. 105.000.


Demikian disampaikan, Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH, MH melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).


Poltak menjelaskan, berdasarkan aduan dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan warga tepatnya di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.


Mendapat informasi tersebut, dengan cepat Unit Reskrim Polsek Medan Kota menindaklanjuti dengan melakukan under cover by sebagai pembeli kepada penjual atau pengedar sabu tersebut.


"Pada saat paket narkotika jenis sabu diberikan kepada personil, tim langsung mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 bungkus paket berisikan sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Poltak.


Dari hasil interogasi, tersangka (Mariska) menerangkan bahwa benar menjual narkotika jenis sabu-sabu dan barang haram tersebut di beli dari seorang laki-laki bernama Alex.


"Saat kita interogasi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama Alex seharga Rp. 150.000 kemudian dijual kembali oleh tersangka," tandasnya.

=roi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar