Medan | Elindonews.my.id
Jantuahman Purba, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir harus duduk sebagai terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang, 06/04/26 yang dimulai pada pukul 13.15 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Yusafrihardi Girsang, SH.MH dengan anggota majelis hakim Muh. Kasim, SH dan Gustap Marpaung, SH.MH.
Dalam persidangan tersebut, tim JPU yang terdiri dari Suci Farhahdillah, SH, Putri Ayutia Damanik, SH, dan Devica Lumbanbatu, SH, memaparkan poin-poin dakwaan di hadapan Majelis Hakim dan penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Farhahdillah SD mengatakan Jantuahman Purba (Laki-laki, lahir di Pematang Siantar, umur 45 bertempat tinggal di Huta Pondok Terang Nagori Dolok Merangir II Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, pekerjaan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II periode 2021-2026, pendidikan SMA.
Selanjutnya JPU mengatakan dalam dakwaan, Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya untuk masa bakti 2021–2026 telah melakukan tindak pidana pada rentang Januari 2021 sampai Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Nagori Dolok Merangir II Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Adapun dasar pengangkatan terdakwa melalui Surat Keputusan Pangulu Nagori Dolok Merangir II Nomor 188.45/06/DM-II/XI/2021 tanggal 01 November 2021 tentang susunan pengurus dan struktur organisasi BUMNag Unggul Jaya masa bakti 2021–2026.
Disebutkan, perbuatan terdakwa berupa menerima uang sebesar Rp. 399.619.000 yang dikelola oleh pengurus BUMNag Unggul Jaya, diterima secara bertahap dari Nursanti selaku bendahara dari bulan Desember 2021 sampai bulan April 2025, kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa tidak menjalankan tujuan pendirian BUMNag yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset dan usaha, serta menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 34 Tahun 2021 tentang pedoman penyertaan modal nagori kepada BUMNag.
Terdakwa juga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan BUMNag yang harus memenuhi persyaratan pengurus berpengalaman/profesional serta menerapkan prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, rasional, dan melayani kebutuhan masyarakat. Sidang dilanjutkan pekan depan.
=tpm=





Tidak ada komentar:
Posting Komentar