Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap residivis pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 7,04 gram, Rabu (29/4/2026). Foto/ist.
Medan | Elindonews.my.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba yang diduga kembali mengedarkan sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,04 gram.
Pelaku berinisial MK (44), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, diamankan petugas tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (28/4/2026) siang, setelah diduga sedang menjalankan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat proses penangkapan, MK sempat melakukan perlawanan sehingga petugas harus menggendongnya untuk membawanya ke mobil polisi.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 7,04 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MK merupakan residivis kasus narkoba yang pernah diproses hukum pada tahun 2024.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Setelah bebas, ia kembali mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Rafli didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Menurut Rafli, pelaku kembali terjun ke bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan. Dalam setiap gram sabu yang dijual, MK disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli. (F_01)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar