Medan | Elindonews.mi.id
Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik judi online yang telah beroperasi selama dua tahun di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka dengan total keuntungan jaringan mencapai sekitar Rp7 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan para pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda di dalam apartemen tersebut.
“Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 19 orang operator judi daring dari dua tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (17/3/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui telah meraup keuntungan miliaran rupiah.
“Keuntungan yang berhasil dikumpulkan jaringan ini kurang lebih mencapai Rp7 miliar,” jelasnya.
Kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi. Pada TKP pertama di kamar 705, terdapat delapan tersangka, yakni TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemasaran hingga promosi di media sosial. TL diketahui berperan sebagai search engine marketing. RH dan MAI bertugas mengecek OTP serta tautan internet positif. Sementara AA, TR, NU, dan LAP berperan sebagai telemarketing, serta RS sebagai operator konten untuk promosi di Instagram, TikTok, dan Facebook.
Dari lokasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel, serta ribuan kartu SIM yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian.
Sementara itu, pada TKP kedua di kamar 1005 dan 601, polisi mengamankan 11 tersangka lainnya. Salah satu tersangka berinisial BH diketahui berperan sebagai pimpinan atau pengawas jaringan.
“BH menerima bayaran paling besar, yakni Rp20 juta per bulan,” ungkap Bayu.
Secara keseluruhan, para tersangka menerima upah bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp20 juta per bulan, tergantung peran dan lama bekerja.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempromosikan judi online melalui media sosial serta pesan berantai di WhatsApp. Mereka juga melakukan blasting pesan untuk menarik minat masyarakat.
“Modusnya mempromosikan judi daring melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, serta meyakinkan korban bahwa permainan tersebut menguntungkan,” katanya.
Setiap bagian pemasaran bahkan ditargetkan untuk mendapatkan deposit minimal Rp1 juta per hari dari para pemain.
Untuk mengelabui aparat, para pelaku tinggal di apartemen tersebut sehingga aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (F_01)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar