Prayuda Terdakwa Kekerasan Seksual Dihukum 7 Tahun Penjara



Medan | Elindonews.my.id


Terdakwa Kekerasan seksual, Prayuda Syahputra (22) penduduk Jalan Mangaan V Kelurahan Mabar, Selasa 27 Januari 2026 dihukum penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim PN Medan.


Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, Selvy yang sebelumnya disebut sebagai pacarnya sejak SMP.


Terungkap pada sidang sebelumnya, terdakwa Prayuda Syahputra berhasil meyetubuhi korban dengan iming-iming akan bertanggungjawab dan menikahi.Ternyata terdakwa hanya janji palsu hingga korban merasa tertipu dan stress menderita sakit dan meninggal dunia. Perbuatan itu dilakukan  berulang kali disebuah penginapan Brayan Medan pada tahun 2025.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean SH sebelumnya menunutut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.


Sidang dipimpin majelis hakim, Monita H Sitorus SH, Joko Widodo SH, dan Muhammad Kasim SH, dalam pertimbangannya menyatakan, terdakawa bersikap sopan selama persidangan dan masih muda. Menjatuhkan hukuman penjara kepada Prayuda Syahputra selama 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 6 hurup c UU no.12 tahun 2022.



Mendengar putusan majelis hakim itu, keluarga korban cukup merasa lega, dan berdoa semoga arwah almarhumah tenang dialam baka.


Reporter : tpm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar