Natal dan Tahun Baru

Natal dan Tahun Baru

Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan hingga di Pusat Perbelanjaan

Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan hingga di Pusat Perbelanjaan



Medan | Elindonews.my.id


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem informasi perpajakan terintegrasi yang menghubungkan berbagai layanan administrasi pajak dalam satu platform. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara lebih praktis, aman, dan terintegrasi. Aktivasi akun Coretax menjadi tahap penting yang harus dilakukan wajib pajak agar dapat mengakses seluruh layanan administrasi, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak melalui e-billing, dan seluruh layanan perpajakan lainnya.


Selain aktivasi akun, DJP juga memperkenalkan Kode Otorisasi DJP yang berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan. Kode ini merupakan tanda tangan digital yang sah dan diakui oleh DJP, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keamanan transaksi administrasi perpajakan digital.


Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I membuka layanan Aktivasi Akun Coretax DJP, Pembuatan Kode Otorisasi DJP, serta Asistensi Pelaporan SPT Tahunan bagi masyarakat. Kegiatan ini disiapkan untuk memastikan wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I dapat memperoleh akses layanan aktivasi, bahkan di luar hari kerja sekalipun.




Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan aktivasi Coretax secara luas, termasuk pada akhir pekan serta di luar kantor pajak melalui layanan di pusat perbelanjaan. “Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak memperoleh akses mudah terhadap layanan aktivasi Coretax, termasuk pada hari libur dan di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya kemarin.


Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak. “Kami berkomitmen menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan saat melakukan aktivasi akun Coretax maupun pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mempermudah wajib pajak dalam proses ini,” katanya.


Pada dasarnya proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, namun Kanwil DJP Sumatera Utara I menyiapkan layanan tatap muka untuk memberikan kemudahan tambahan bagi masyarakat. Layanan tersebut tersedia pada beberapa lokasi dan jadwal berikut:

1. Seluruh Kantor Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I

Hari kerja: 08.00 – 16.00 WIB

Sabtu & Minggu: 09.00 – 14.00 WIB

2. DeliPark Mall Medan

Setiap hari mulai 20 Desember 2025 s.d. 31 Desember 2025

Lokasi: Lantai LM dekat gerai Sushi Tei

Jam layanan: 11.00 – 17.00 WIB

3. Plaza Medan Fair

Setiap Sabtu dan Minggu tanggal 20, 21, 27, dan 28 Desember 2025

Lokasi: Lantai 3 dekat Samsat

Jam layanan: 13.00 – 18.00 WIB


Sebagai tambahan informasi, Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax sejak sekarang menjadi sangat penting agar proses pelaporan SPT di tahun 2026 mendatang dapat berjalan lancar, aman, dan tanpa kendala.


Dengan berbagai kemudahan layanan yang disediakan, Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap masyarakat segera melakukan aktivasi akun Coretax dan memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan untuk mendukung kepatuhan perpajakan secara optimal.


Kanwil DJP Sumatera Utara I juga terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk dalam rangka proses aktivasi akun Coretax. Apabila ada permintaan yang mencurigakan, segera konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau hubungi Kring Pajak 1500200.

Reporter : tpm/rel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar