Meski Sudah Dua Kali Disurati, Dua Bangunan Tanpa PBG Tetap Berlangsung di Jalan Panglima Denai Medan Amplas

Meski Sudah Dua Kali Disurati, Dua Bangunan Tanpa PBG Tetap Berlangsung di Jalan Panglima Denai Medan Amplas



MEDAN | Elindonews.my.id


Dua lokasi bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan bebas berlangsung. Kedua lokasi bangunan tersebut diketahui sudah di berikan himbauan dan instansi terkait telah di Surati oleh pihak Kecamatan Medan Amplas.


Namun demikian bangunan tersebut tetap berlangsung. Bahkan kedua pemilik bangunan terkesan kebal hukum dan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan.


"Ijin pak, untuk bangunan di Jalan Panglima Denai tersebut sudah kita surati dan surat dari Satpol PP," tegas Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas R. Nainggolan kepada awak media, Jumat (19/12/2025).


Terpantau kedua bangunan tersebut di peruntukan untuk pergudangan (cargo) dan satu lagi untuk pembangunan kafe (warkop).


Hingga berita ini diturunkan pengerjaan kedua bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan. 


Sementara itu, Ketua umum Perserikatan Bangso Batak Sedunia  Taulim PM mengamati, maraknya bangunan tanpa PBG di kots Medan sepertinya ada pembiaran dari Walikota dan Kadis Perkimtaru, tanpa memikirkan PAD.


Buktinya, sudah banyak keluhan dan temuan masyarakat tentang dugaan bangunan tanpa PBG yang sudah dilaporkan, namun sampai saat ini tidak bisa ditertibkan.


Sepertinya semua masih bisa diatur dengan uang, dan Walikota gak sanggup melawan praktik ilegal ini.

(Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar