Medan | Elindonews.my.id
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah cepat untuk menstabilkan harga cabai merah yang melonjak di sejumlah kabupaten/kota. Salah satu upaya yang ditempuh adalah mendatangkan pasokan cabai dari Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk kebutuhan operasi pasar.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Fitra Kurnia, mengatakan distribusi cabai tersebut telah dipercayakan kepada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ).
“Alhamdulillah sudah ada perbaikan. Kita berhasil mendistribusikan empat kontainer cabai yang didatangkan dari Pulau Jawa,” ujar Fitra, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, pasokan cabai itu telah disalurkan ke sejumlah pasar di Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Pematangsiantar, dan Langkat.
Menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan pedagang mengeluh akibat harga cabai anjlok setelah operasi pasar, Fitra menyebut hal tersebut bisa dimaklumi. Pasalnya, banyak pedagang telah membeli cabai dengan harga tinggi sebelum intervensi pasar dilakukan.
Untuk menghindari kerugian pedagang, Pemprov Sumut kemudian menggeser lokasi penjualan ke kawasan permukiman agar distribusi lebih tepat sasaran.
Fitra menegaskan, tujuan utama operasi pasar adalah menurunkan harga cabai merah hingga mendekati harga acuan penjualan yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), yakni Rp55.000 per kilogram.
“Itu yang menjadi sasaran kita, agar harga di tingkat konsumen tidak terlalu tinggi,” jelasnya.
Selain langkah jangka pendek, Pemprov Sumut juga menyiapkan strategi jangka panjang melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga penyangga komoditas cabai.
BUMD tersebut nantinya akan membeli hasil panen cabai langsung dari kelompok tani saat panen raya, kemudian mengolahnya menjadi produk hilir seperti cabai kering, cabai bubuk, dan saus cabai. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kestabilan harga sekaligus memperluas nilai tambah produk pertanian Sumut.
“Jadi, tidak ada pihak yang dirugikan. Pedagang dan petani tetap mendapatkan keuntungan yang wajar,” pungkas Fitra.
=editor : taulim pm=





Tidak ada komentar:
Posting Komentar