Medan | Elindonews.my.id
Mantan Bupati Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin (IP), dituntut 5 tahun, disebabkan menerima suap Rp74 Miliar dalam pengaturan proyek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Johan Dwi Junianto pada Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta subsidair dan bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa dihadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Gustap Marpaung bahwa tim JPU menilai TRP maupun IP dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Dimana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara berlanjut melakukan atau turut serta permufakatan jahat dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan terkait pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021, total Rp74 miliar lebih. “Oleh karenanya, kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara,” kata Johan Dwi menjelaskan.
Untuk TRP dikenakan UP sebesar Rp67.992.010.831 dikurangi dan dirampas dengan yang telah disita JPU KPK sebesar Rp61.874.831.545, sehingga total UP senilai Rp7.239.900.000. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 2 tahun penjara.
Ditegaskan JPU meskipun belum menjabat bupati, rekening TRP pada tahun 2019 disita KPK dan dirampas untuk menutupi UP dimaksud. Bedanya, IP tidak lagi dikenakan pidana penjara dikarenakan uang yang diterima dan dinikmatinya sebesar Rp6 miliar lebih, telah disita JPU KPK dan dirampas untuk negara.
Menurut JPU, walau jabatan IP hanya Kepala Desa (Kades), namun seluruh kegiatan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat dipercayakan TRP sepenuhnya kepada abangnya. Terdakwa TRP sebelumnya mengundang dan memberikan arahan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Melalui orang-orang kepercayaan kedua terdakwa, uang suap tersebut dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat periode 2020 hingga 2021 mencapai Rp74 miliar lebih. Atas sepengetahuan mantan bupati, lanjut JPU, terdakwa IP bertemu langsung dengan para kepala OPD meminta judul paket yang akan dikerjakan. Sebelum ‘tayang’, harus diberitahukan ke IP. Terdakwa kades juga meminta daftar pekerjaan proyek dan nama-nama penyedia maupun ke orang-orang kepercayaan kedua terdakwa.
TRP, yang juga mantan Ketua DPRD Langkat era tahun 2014 tersebut bukan hanya dibantu abang kandungnya IP, tapi juga sejumlah pimpinan OPD antara lain, (alm) Subiyanto selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun 2020. Sujarno, Kadis PUPR Tahun 2021.
Bambang Irawadi selaku Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim). Kadis Pendidikan Saiful Abdi, Kadis Kesehatan Juliana, Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sukhyar Mulyamin, Kadis Kelautan dan Perikanan merangkap Plt Kadis Pertanian Henry Tarigan, serta Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag UKPBJ) Setda Kabupaten Langkat Suhardi dan Kepala Sub Bagian UKPBJ Yoki Eka Prianto. Sedangkan orang-orang kepercayaan kedua terdakwa yakni Marcos Surya Abdi, Isfi Syafitra dan Suhanda Citra.
Sementara itu para terdakwa baik langsung maupun tidak mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung. As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Gustap Marpaung melanjutkan persidangan dua pekan mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
(E_01)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar