Ka. Rutan Kelas I Medan Hadiri RDP Komisi III DPR RI



Medan | Elindonews.my.id


Karutan Kelas I Medan, Andi Surya ikut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI untuk evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Tribrata Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) yang juga dihadiri seluruh Forkopimda


Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, melalui arahannya meminta masukan dari setiap unsur Forkopimda terkait penyelarasan tugas dan fungsi KUHAP. 


Ahmad Sahroni juga menegaskan komitmennya untuk pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. “Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba, Sumut memiliki potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditindaklanjuti  serius, akan berdampak luas bagi generasi muda. Kami ingin aparat bersama Forkopimda benar-benar memberi perhatian penuh,” tegas Ahmad Sahroni.


Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno menyampaikan masukan penting terkait dinamika pemasyarakatan di tengah pembahasan RUU KUHAP, Jumat (22/8/2025). 


“Meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme dalam upaya mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. Hal ini berpotensi membuat kelebihan kapasitas tetap menjadi masalah serius  sistem pemasyarakatan kita,” ungkap Kakanwil.


Selain itu, hak-hak warga binaan yang diatur dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra-eksekusi (tersangka, terdakwa, korban). Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Kondisi ini dapat menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan, tambahnya.


Melalui forum ini, Kakanwil berharap agar masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI menyempurnakan RUU KUHAP, sehingga sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, dan pengurangan overcrowding di Lapas maupun Rutan. 

(JBR/15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar