MEDAN | Elindonews.my.id
Brigadir AS dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang tahanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
Dengan laporan polisi nomor : LP/B/2889/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025 Kedua tahanan tersebut masing-masing berinisial HMS dan JT.
AS oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu dan juga sebagai Ajudan dengan brutal menganiaya kedua tahanan tersebut tengah di BAP oleh penyidik.
Parahnya lagi, HMS (tahanan) yang sudah terlentang dihantam, AS kembali menendangnya tepat pada telinga HMS sebelah kiri hingga mengeluarkan darah dan memar di kepala.
Hal itu diungkapkan GS. Simangunsong selaku orang tuanya HMS kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
"Brigadir AS dengan brutal menganiaya anak saya saat di BAP oleh penyidik diruangan", ungkap GS.Simangunsong.
"Apa wajar seorang Polisi menganiaya tahanan. Kan anak saya sudah mengakui saat di BAP penyidik. Apa mentang-mentang dia (AS) seorang Polisi jadi suka-suka nya menganiaya anak saya", tambahnya.
Lanjut ia menuturkan, atas peristiwa penganiayaan tersebut anaknya (HMS) mengalami luka sakit pada bagian mata sebelah kiri memerah, mengalami gangguan pendengaran bahkan mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri.
"Anak saya mengalami gangguan pendengaran dan mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri", terangnya.
Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti dengan serius dan memproses Brigadir AS secara hukum yang berlaku di Indonesia ini, guna tidak terjadi hal yang sama kedepannya.
"Saya berharap bapak Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes dan Kasat Reskrim segera menindak lanjuti laporan saya dengan serius dan segera memproses Brigadir AS secara hukum yang berlaku", harapnya.
Sementara itu, HMS saat ditemui awak media mengatakan peristiwa penganiayaan itu benar terjadi pada dirinya dan kawannya yang dilakukan oleh Brigadir AS saat sedang di BAP penyidik di ruangan.
"Saat saya sedang diperiksa juper (penyidik pembantu) di ruangan tiba-tiba Brigadir AS datang dan langsung memukul kepala saya dan tercampak lah saya kira-kira setengah meter, terus menendang tepat pada telinga saya dengan kuat hingga mengeluarkan darah", kata HMS.
"Disitu saya ingin memegang kepala saya namun dilarang juper dengan tujuan supaya sidik jari tidak lengket dan juper mengatakan kepada saya, kenapa saya melarang mu tadi supaya tidak ada bekas sidik jari mu dan bisa kau laporkan ke keluarga mu", tandasnya.
Sangat disayangkan, Plt. Kapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen SIK dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SIK saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (23/8/2025) terkait anggotanya Brigadir AS menganiaya dua orang tahanan, belum memberikan komentar alias bungkam hingga berita ini diterbitkan.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar