Polisi Tangkap Bandar Besar Sabu di Jalan Medan - Batang Kuis



MEDAN | Elindonews.my.id


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes gerak cepat untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Buktinya seorang bandar besar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan - Batang Kuis, Dusun I, Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap polisi.


Pelaku yang diamankan yakni Muhammad Hatta (31) warga Jalan Medan - Batang Kuis, Gang Partai, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.  


"Dari tersangka yang sudah masuk Target Operasi (T0) itu petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu  sebanyak 3 plastik klip berisikan narkotika golongan I dengan berat bersih 17,84 gram,  1 unit ponsel android, 2 plastik klip berisikan klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekop pipet dan 1 buah dompet, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (10/7/2025). 


Selain itu, sambungnya, tersangka juga jelas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Kata dia, kronologis kejadian, pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di TKP.  


Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan kepada Muhammad Hatta , pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman disebut sabu. 

 

Modus operandinya, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Jaka dengan cara diberikan untuk dijual kembali kepada pembeli. "Saya sudah menjual sabu 1 bulan lamanya, " jelas Hatta. 


AKBP Thommy menambahkan, dalam hal itu, polisi telah menyelamatkan untuk 178 orang dari narkotika jenis sabu.

 (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar