MEDAN | Elindonews.my.id
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pengedar sabu, R alias BG (38), di Jalan Suasa Selatan, Gang Sastro, Medan Deli, Kamis (12/6/2025) lalu.
Penangkapan pengedar sabu ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan SIK MH dalam siaran persnya, Selasa (17/6/2025).
Dikatakan Tommy, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan R alias BG setelah transaksi.
"Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 1,08 gram sabu terbagi dalam dua plastik klip (0,06 gram dan 1,02 gram) serta sejumlah plastik klip kosong," ungkap Tommy.
R alias BG mengaku telah menjadi pengedar selama lima hari terakhir, dengan keuntungan Rp 100.000 per transaksi.
"Ia (BG) membeli sabu dari seseorang bernama RB yang kini masih dalam pengejaran polisi. Sabu yang diamankan diperkirakan dapat digunakan oleh 11 orang," ungkap Tommy.
Kini, tersangka BG sudah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Sat Narkoba Polrestabes Medan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, R alias BG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Tommy seraya mengatakan tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besarnya.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar