MEDAN | Elindonews.my.id
Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), dua orang tersangka (calo) diamankan.
Kedua tersangka itu berinisial, IM (43) warga Jalan Dorowati, Lr. Gereja No.16, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan OIM (49) warga Jalan HM. Said, Gang Mesjid, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dari tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 lembar SIM A asli yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM BI Umum palsu, 1 lembar SIM BI Umum palsu, 3 lembar kertas pasir, 2 lembar stiker bening/transparan ukuran ½ meter, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 lembar kertas foto, 3 lembar foto bergambar, 32 lembar kertas F4 berukuran 215 x 330 mm yang berisi data calon pembuat SIM palsu, dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya calo pembuatan SIM palsu yang bebas berkeliaran di seputaran Sat Lantas Polrestabes Medan.
"Kita mendapatkan informasi bahwa ada calo pembuatan SIM palsu yang berkeliaran diseputaran Sat Lantas Polrestabes Medan. Mendapat informasi tersebut dengan cepat personil menindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua tersangka (calo) pembuatan SIM palsu", kata Gidion dalam konferensi persnya didampingi Waka Polrestabes Medan, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, Kamis (5/6/2025).
"Tersangka diamankan saat sedang melakukan pengeditan SIM palsu di salah satu warnet tepat di Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur", tambahnya.
Lanjut ia menyebutkan bahwa tersangka dalam aksinya menggunakan blanko SIM yang sudah habis berlaku dan mengedit kembali foto.
"Tersangka menggunakan blanko SIM yang sudah habis berlaku dan melakukan pengeditan menjadi SIM palsu. Dan tarif pembuatan SIM palsu tersebut mulai dari 400 hingga 600 ribu rupiah", pungkasnya.
Atas perbuatannya pemalsuan surat tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar