Kuasa Hukum eks Sekda Kampar Bapak Drs. Yusri M.Si Pelita Konstitusi, Dongan N Siagian, SH., dan Haris D SH.,MH., Rabu 18/6/2025
Medan | Elindonews.my.id
Kuasa Hukum eks Sekda Kampar Bapak Drs. Yusri M.Si membantah keras tudingan sejumlah media yang menyebutkan klien hukumnya terseret kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar. Bahkan beberapa media memampang Photo klien kami diduga dengan menuduh bagian dari jaringan mafia tanah ilegal.
Dalam pernyataan resminya, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, Dongan N Siagian, SH., dan Haris D SH.,MH., Rabu 18/6/2025 menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik klien kami sebagai Tokoh adat Kampar dan juga mantan Sekda Kampar karena tidak sesuai dengan fakta. Bahkan pemberitaan tersebut diduga bersifat tendesius tanpa mengkroscek fakta yang sebenarnya.
Berita yang diduga menyebutkan klien kami merupakan jaringan Mafia tanah adat sebagai kedok legalitas semu guna memuluskan perambahan hutan secara ilegal. Bahkan klien kami dituduh memiliki ratusan hektar lahan di kawasan hutan, hal ini merupakan tuduhan yang tidak mendasar tegas Dongan N Siagian.
Menurut penjelasan Tim Kuasa Hukum, Memang Datuk Drs Yusri M.Si merupakan Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) tetap berpegang teguh pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan (3) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak atas tanah adat”. Bahkan Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah mengeluarkan Perda Tanah Adat sehingga atas kejadian di Siabu Desa Balung Kec XIII Koto Kampar, pihak kepolisian harus bisa mengurai permasalahan ini dengan bijaksana.
Dongan dan Haris menambahkan, Tanah Adat bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga merupakan bagian penting dari identitas, budaya dan kehidupan masyarakat adat. Perlindungan dan pengakuan atas tanah adat merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Kuasa Hukum Bapak Drs. Yusri M.Si meminta masyarakat dan media jangan dengan mudah terprovokasi dengan isu yang jelas-jelas tanpa bukti dan menyudutkan klien hukum kami. Karena berita yang tidak sesuai dengan fakta tersebut telah mencemarkan nama baik Bapak Drs. Yusri M.Si yang merupakan mantan Sekda Kampar dan merupakan Ketua Lembaga Adat Kampar baik itu secara pribadi maupun sebagai Tokoh Adat Kampar.
Kami menghimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak mendasar sehingga merugikan orang lain. Jika klarifikasi ini tidak di tindaklanjuti oleh media yang bersangkutan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke pihak kepolisian, ungkap Dongan.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar dan menghakimi seseorang tanpa bukti kuat. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar