TEBING TINGGI | Elindonews.my.id
Sungguh malang nasib seorang anak yatim-piatu bernama Katrina Angelika Guru Singa (17) warga Kota Tebing Tinggi yang saat ini menderita sakit akibat gagal ginjal stadium 5 (Hemo Dialisa). Mirisnya lagi, ia ingin mendapatkan hak warisan berupa uang pensiunan (Taspen) daripada orangtuanya. Namun hak warisan tersebut diduga ingin dikuasai/dimiliki oleh Basita Ginting selaku perwalian yang ditetapkan pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan anaknya berinisial HKK yang bertugas sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Tebing Tinggi.
Hal itu, disampaikan Humisar Sianipar SH selaku kuasa hukum Katrina Angelika Guru Singa kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Dijelaskannya, setelah orangtua Katrina Angelika Guru Singa meninggal dunia pihak keluarganya menelantarkannya hingga kini ia beranjak dewasa. Meskipun ia mengalami sakit gagal ginjal stadium 5 dan harus cuci darah 2 kali dalam seminggu pihak keluarganya tidak ada satupun yang peduli termasuk perwalian yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Basita Ginting.
"Keterangan daripada klien saya, mulai dari kedua orangtuanya meninggal dunia ia ditelantarkan oleh keluarganya. Satupun pihak keluarga tidak ada yang peduli termasuk Basita Ginting dan HKK", ucap Humisar, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut Humisar Sianipar mengatakan, setelah berproses pengurusan hak warisan terhadap Katrina Angelika Guru Singa penerima dana pensiunan anak yatim-piatu dari PT.Taspen. Namun, Basita Ginting beserta keluarga mempersulit pencairan uang tersebut karena ingin memiliki/menguasai tanpa melibatkan ahli waris.
"Perwalian Basita Ginting beserta keluarga diduga sengaja mempersulit pencairan dana pensiunan dari PT.Taspen tersebut. Padahal, pihak PT.Taspen sudah meminta nomor rekening guna pencairan uang tersebut, namun Basita Ginting selaku perwalian yang ditetapkan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tidak memberikan dan membuat komitmen kepada ahli waris setelah uang tersebut dicairkan agar disimpan di Credit Union (CU). Dan setiap bulannya ahli waris hanya menerima bunga daripada CU", jelasnya.
"Padahal, kalau uang tersebut sudah diterima (oleh ahli waris) akan digunakan untuk biaya perobatan dan untuk biaya kehidupan sehari-harinya", sambungnya.
Dalam hal ini, Humisar Sianipar menegaskan akan melaporkan Basita Ginting beserta keluarga ke pihak kepolisian karena diduga ingin merampas atau menguasai hak daripada ahli waris.
"Dalam hal ini, saya bersama klien saya akan melaporkan Basita Ginting beserta keluarga ke pihak kepolisian. Guna klien saya mendapatkan haknya yang semestinya ia terima", tegas Humisar mengakhiri.
Sementara itu, HKK anak Basita Ginting saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 081377457xxx, Senin (19/5/2025) hingga berita ini diterbitkan HKK belum memberikan jawaban.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid, S.K.M, M.Kes saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 082274852xxx, Senin (19/5/2025) terkait perilaku atau perbuatan seorang oknum kepala sekolah SD Tebing Tinggi yang mencoba menguasai/memiliki hak seorang ahli waris dan diduga tidak berperilaku kemanusiaan dengan cara mempengaruhi orangtuanya sendiri yang sudah ditetapkan sebagai perwalian dari Katrina Angelika Guru Singa, agar tidak memberikan hak warisan orangtuanya yang akan diterimanya melalui PT.Taspen tersebut. Hingga berita ini diterbitkan Idam Khalid belum membalas konfirmasi awak media.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar