Medan | Elindonews.my.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/5/2025) melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur.
Penyitaan dimaksud menurut Kajari Medan Fajar Syah Putra, terkait kasus dugaan korupsi mencapai Rp21,9 miliar atas nama tersangka Risma Siahaan perihal penguasaan aset negara dalam hal ini PT KAI.
“Aset tersebut digunakan tersangka usaha doorsmeer mobil dan kos-kosan," katanya didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, Kasi Intel Dapot Dariarma dan Deputi Vice Presiden Drive I PT KAI Sumut Teguh Triono.
Untuk penanganan perkara dimaksud, lanjut mantan Aspidsus Kejati Banten itu, akan terus berproses.
Dalam kesempatan tersebut Fajar Syah Putra mengimbau seluruh warga yang menguasai aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar segera mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah.
"Karena bagaimanapun juga itu merupakan aset milik negara. Jadi kami harapkan, semua yang menguasai aset tanpa hak segera mengembalikan kepada negara," pungkasnya.
Apresiasi
Sementara itu, Deputi Vice Presiden Divre I PT KAI Sumut Teguh Triono, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejari Medan yang sudah mensupport pihaknya dalam upaya pengembalian aset milik PT KAI.
"Terima kasih Pak kajari dan tim atas supportnya. Ke depannya kita akan menertibkan yang lain, yang masih menguasai aset milik PT KAI," katanya didampingi Manager Aset Deddi.
Diberitakan sebelumnya, Risma Siahaan ditetapkan tim penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai tersangka, Kamis (17/4/2025) lalu. Belum diterima informasi lebih rinci sejak kapan tersangka tanpa hak menguasai aset PT KAI tersebut.
(E_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar