KPU Provinsi Sumut Tunda Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu 2024



Medan | Elindonews.my.id

     

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunda penetapan pasangan calon (paslon) terpilih 2024. Hal tersebut seiring dengan masuknya gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK).


KPU Sumut Tunggu Info Gugatan MK

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgubsu 2024, Bobby-Surya Unggul 1,6 Juta Suara dari Edy-Hasan


KPU Sumut : 24 Kabupaten/Kota Selesai Rekapitulasi Hasil Pilgubsu 2024.

Dimana 19 Daerah telah di selesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub di Sumut 2024.


“Kalau ada gugatan maka ditunda dulu, menunggu proses di MK,” sebutnya. 


Dijelaskan Agus, bahwa pelaksanaan penetapan paslon terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno serta penetapan hasil perolehan suara. KPU Sumut sendiri telah melakukan pleno juga penetapan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.


“Sekarang kita persiapan menghadapi sidang di MK,” ucapnya, Kamis (12/12/2024) di Medan. 


Diberitakan sebelumnya, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) ke Mahkamah Konstitusi.


Pengajuan gugatan ini tercantum dalam laman mahkamah konstitusi dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 


Disebutkan, pengajuan gugatan itu dilakukan pada Selasa 10 Desember 2024 oleh kuasa hukum Edy-Hasan yakni Yance Aswin Dkk.


Disana Edy-Hasan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.


Disebutkan disana, permohonan gugatan itu dilakukan lewat kuasa hukum Yance Aswin dkk.


Diketahui KPU Sumut telah menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara sedangkan, Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Total perbedaannya yakni mencapai 1.636.300 suara, katanya menutup. 

(JB Rumapea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar