KPU Provinsi Sumut Tetapkan Pasangan Bobby-Surya Unggul di Pilgub Sumut




Medan | Elindonews.my.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan Bobby Nasution- Surya unggul pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan hasil memperoleh 3.645.611 suara, Senin (9/12/2024) 


Pasangan Bobby-Surya berhasil mengungguli pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang hanya mampu memperoleh 2.009.311 suara berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2024 yang ditetapkan di Kota Medan, Senin.


"Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumut tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut, pasangan nomor urut 1 Bobby-Surya memperoleh 3.645.611

suara dan nomor urut 2 Edy Rahmyadi- Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara," ungkap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin pada sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi. 


Sebagai pembacaan rekapitulasi tingkat provinsi, masyarakat yang menggunakan hak pilih dalam daftar pemilih tetap sebanyak 5.885.744 yang terdiri dari 2.764.812 laki-laki dan 3.120.932 pemilih perempuan dari 10.771.496 daftar pemilih tetap Pilkada Sumut.


Selanjutnya, jumlah pemilih pindahan menggunakan hak pilihnya sebanyak 20.179 orang serta jumlah pemilih tambahan menggunakan hak pilihnya sebanyak 47.753 pemilih.


"Jumlah seluruh pengguna hak pilih berjumlah 5.953.676 yang terdiri dari 2.799.817 laki-laki dan 3.153.859 perempuan," ucap Pimpinan sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi, Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik.


Dibeberkan Raja, untuk jumlah surat suara yang diterima ditambah surat suara cadangan 2,5 persen dari daftar pemilih tetap sebanyak 11.056.869 dan hanya 5.953.676 jumlah surat suara yang digunakan.


Kemudian, jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 5.728 lembar dan jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 5.097.465 lembar.


"Jumlah suara sah 5.654.922, jumlah suara tidak sah 298.754, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 5.953.676."


Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil Sumut tahun 2024 KPU Sumut dilaksanakan sejak 8-9 Desember 2024. 

(JB Rumapea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar