MEDAN | Elindonews.my.id
Hingga saat ini bangunan mewah di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan masih tegak berdiri tanpa penindakan tegas dari Dinas PKP2R dan Petugas Satpol PP Kota Medan.
Menurut informasi, keberadaan bangunan mewah berjumlah 61 pintu itu berada didalam kawasan zona ruang terbuka hijau (RTH) dan masih berdiri megah tanpa adanya teguran dari Dinas terkait.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Alexander Sinulingga ketika di konfirmasi lewat telpon WhatsApp maupun pesan WhatsApp, Rabu (2/10/2024) siang, hingga berita ini ditayangkan Kadis PKP2R Kota Medan, Alexander Sinulingga tidak juga mau mengangkat telepon, begitu juga ketika dikirim pesan WhatsApp tidak juga menjawab.
Berita sebelumnya, pengawas bangunan tersebut bermarga Tanjung saat dihubungi awak media ke nomor 081260444xxx, Sabtu (21/9/2024) terkait tidak memiliki izin PBG, mengaku bahwa benar belum mengantongi izin PBG.
"Iya benar pak, memang bangunan kita ini belum memiliki izin PBG. Kalau untuk jumlah bangunannya kita belum tahu karena belum keluar izin PBG nya," ungkap Tanjung.
Sementara itu, Lurah Tegal Rejo Abdul Hamid Nasution S.T, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 0811617xxx, Sabtu (21/9/2024) terkait bangunan mewah berjumlah 61 pintu diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tepat di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan bebas berlangsung, hingga berita ini diterbitkan enggan berkomentar alias bungkam. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar