Oknum Direktur Sebuah Media Siber Di Medan, Akui Lindungi PT Artek Utama Dan CV Pelita Buana Atas Dugaan Persekongkolan PBJ Di Biro SDM Provsu TA 2023


Ilustrasi................


Medan | Elindonews.my.id


Seorang oknum Direktur perusahaan media siber (online) di Kota Medan berinisial ZFH mengaku bahwa 2 perusahaan jasa konsultasi yaitu PT Artek Utama dan CV Pelita Buana telah dilindungi oleh sebuah organisasi media siber cabang Kota Medan.


"Bang , perusahaan itu sudah dilindungi oleh S*S* , jangan diganggu bang. Perusahaan itu punya saudara saya, Apa perusahaan abang punya SK Kemenkumham," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).


Peristiwa bermula ketika seorang wartawan dari sebuah media siber, inisial BS mengirimkan surat tanggapan via aplikasi perpesanan pada kamis (26 September 2024), atas ditemukan dugaan persengkongkolan tender oleh Ahmad Surbein Nasution selaku Direktur PT Artek Utama yang tinggal  di Jalan Tuba II No. 58 Lingkungan XII, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai dengan alamat CV Pelita Buana yang nota bene sama.


Ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Artek Utama, Ahmad Surbein Nasution menyampaikan bahwa PT Artek Utama keberadaan alamatnya di kecamatan Medan Baru.


"Artek itu alamatnya di Medan Baru ketua," ujar Sorbein, dalam pesan whats app pada Kamis, 26/9/2024.


Berdasarkan hasil penelusuran dilaman Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) milik Provinsi Sumatra Utara diketahui pada tahun 2023, Biro Umum Provinsi Sumatera Utara melaksanakan tender Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Pembangunan VVIP Bandara Tahap II dengan nilai Rp 439.560.000,00.


"Dalam tender tersebut terdapat 5 perusahaan yang lulus kualifikasi yaitu PT. Artek Utama, CV. Pelita Buana, CV. Syarsamas Engineering Consultant, CV. Balakosa Consultant dan CV. GAMMA 91," tulis LPSE dilamannya.


Setelah dinyatakan lulus kualifikasi, ternyata hanya PT Artek Utama yang memasukkan penawaran harga.


Sehingga muncul pertanyaan, ada apa dengan Biro Umum Pemprovsu? Bahkan didapat informasi ada aroma dugaan terindikasi persekongkolan dalam memenangkan tender Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Pembangunan VVIP Bandara Tahap II dengan nilai Rp 439.560.000,00 itu.


Seperti diketahui dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 78 ayat 1b yang telah diubah dalam Peraturan  Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tegas dituliskan bahwa “Dalam hal peserta pemilihan; terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; peserta pemilihan dikenai sanksi administratif".


Selain itu diatur pula dalam Pasal 7 ayat 2f juga ditegaskan bahwa “pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal: beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.


Kemudian redaksi mencoba menelusuri nama pengurus media siber milik ZFH, ternyata Komisaris Utama dijabat oleh Zaini Kholis Nasution yang merupakan Direktur CV. Pelita Buana, Penasehat Hukum dijabat Adli D. I Nasution SH MKn  yang merupakan komisaris PT. Artek Utama.


Sedangkan Zaini Kholis dan Adli Dzil Ikram Nasution adalah bersaudara yang merupakan anak dari Ahmad Surbein Nasution, Direktur PT Artek Utama.


Terpisah, Praktisi Hukum, Mangadum Sihotang SH ketika dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa bagi siapapun berhak mengajukan pertanyaan terkait dugaan perbuatan melawan hukum.


"Apalagi ada oknum Direktur media siber yang mengatakan melindungi perusahaan jasa konsultansi, dan mengatasnamakan organisasi media siber, apa dasar hukumnya ?," ujarnya.


Menurutnya perbuatan persekongkolan harus dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), biarlah KPPU yang memutuskan apakah bersalah apa tidak.


"Jika persekongkolan tersebut menyebabkan kerugian negara, setiap orang bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum dengan minimal 2 alat bukti yang sah," ujarnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar