MEDAN | Elindonews.my.id
Tempat Hiburan Malam (THM) D'RED KTV & Club yang berada di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan diduga sarangnya peredaran Narkoba jenis Ekstasi dan minuman keras (Miras) serta beroperasi 24 jam tanpa jeda.
Informasi yang diperoleh awak media dari warga (pengunjung THM D'RED & Club) bahwa peredaran Narkoba jenis Ekstasi dan minuman keras (Miras) bebas beroperasi dan diduga dapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu, disampaikan warga (pengunjung THM D'RED & Club) yang enggan menyebutkan namanya, kepada awak media, Rabu (19/6/2024) sore.
"Saya ke THM D'RED KTV & Club bersama teman-teman untuk merayakan ulang tahunnya bang. Sesampainya saya di THM tersebut sudah tersedia berbagai macam minuman beralkohol (miras) tepat di atas meja /table," ucap pengunjung yang tak mau namanya dipublikasikan itu.
"Selain miras, kami juga ditawari karyawan/waitresnya obat jenis Ekstasi dengan harga 300 ribu/butir dan happy five (H5) 200 ribu/butir. Kalau mau happy ataupun on enaklah dan nyaman disitu bang," pungkasnya.
Diketahui, seminggu yang lalu Mabes Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan home industri ekstasi tepat di Jalan Jumhana No. 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dan berhasil mengamankan para pelakunya. Namun, penggerebekan itu sepertinya tidak membuat pemilik THM D'RED KTV & Club takut ataupun gentar.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasat Narkoba AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/6/2024) terkait Tempat Hiburan Malam (THM) D'RED KTV & Club yang berada di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, diduga sarangnya peredaran Narkoba jenis Ekstasi dan minuman keras (Miras) serta beroperasi 24 jam tanpa jeda, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar