BATUBARA | Elindonews.my.id
Sudah bertahun - tahun aktivitas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, tepatnya di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, kini meninggalkan lubang besar mirip danau buatan, tanpa dilakukan reklamasi dan pasca tambang, dinilai merupakan alat bukti kejahatan perusakan lingkungan dan menyebabkan kerugian Negara.
"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sudah jelas disebutkan. Lalu setelah sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikeruk habis, kemudian bekas tambang itu ditelantarkan begitu saja, itu kan bukti Negara dirugikan," kata Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald, Kamis (20/6/2024).
Lanjut kata Donald, sebelum terjadi dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah, perlu antisipasi dengan memberikan efek jera, terutama perusahaan tambang yang terindikasi curang dalam aktivitasnya, dengan tindakan hukum yang nyata.
"Jadi, kita minta APH menggandeng BPKP segera melakukan audit terhadap aktivitas perusahaan pertambangan, apalagi yang berpotensi merugikan Negara. Di Sumut saat ini sedang hangat menjadi sorotan, lokasi bekas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang tak kunjung direklamasi dan di Asahan penambangan tanah kaolin diduga ilegal," sebutnya.
"Bila itu segera dibongkar, dugaan korupsi maupun kolusi yang berakibat rusaknya lingkungan, kerugian Negara yang ditimbulkannya agar tidak terus semakin membesar," tambahnya.
Sebelumnya, kasus pertambangan yang bisa menunjukkan buruknya tata kelola di Sumatera Utara itu, berawal dari laporan pengaduan masyarakat bernama Sunani (60) didampingi Pengacaranya, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, pada Januari 2024 lalu ke Polda Sumut, terkait dugaan perusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahannya dengan luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Batubara, sebagai terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.
Berjalannya waktu, ditemukan lagi pertambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, yang sudah berlangsung sejak tahun 2021, dan belum lama ini barulah berhenti sementara aktivitasnya, pasca ramai disoroti media.
Disebut sumber, bahwa hasil tambang tanah kaolin dari Desa Bandar Pulau Pekan ditumpuk terlebih dahulu di Desa Pulau Raja, Asahan. Lalu kemudian, lanjut diantar dengan truk tronton ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan, dengan bayaran pertonnya Rp 97 ribu, sehingga diduga peran PT Jui Shin Indonesia sebagai penadah hasil tambang ilegal.
Lanjut ditanggapi Max Donald, dalam UU No 3 Tahun 2020, Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelas sanksi pidana bagi siapa saja yang menambang tanpa izin.
"Kemudian, Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu, pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan yang tidak berasal dari pemegang izin, hingga tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," beber Max Donald.
Di tempat terpisah, Kajati Sumut Idianto SH. MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan SH MH memberikan tanggapan atas laporan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), di Kajati Sumut atas dugaan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI merugikan pendapatan Negara, pelaporan itu dibuat 13 Juni 2024 lalu.
"Surat yang masuk telah ditindaklanjuti, tupoksi Kejaksaan mencari perbuatan dugaan korupsi." jelas pria akrab disapa Bang Yos itu.
Lanjut dikatakan Yos Tarigan, jika masuk tupoksi (Kejaksaan), maka pasti akan diproses sesuai SOP. Namun apabila terkait kewenangan bukan Kejaksaan, maka dikoordinasikan dengan instansi terkait.
"Dan apabila ada informasi dari sistem terkait surat, akan kita sampaikan, terimakasih," tegas Kasipenkum Kejati Sumut itu yang sosoknya dikenal sederhana.
Terkait kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ini, dimana di kedua perusahaan tersebut pria bernama Chang Jui Fang sebagai Dirut dan Komisaris Utama di PT BUMI.
Sejak Januari 2024 kepada Direktur Ditrekrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan diinformasikan, bahwa aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara diduga merusak lingkungan, dengan beberapa foto dan video kondisi di lokasi turut dikirim pula. Sempat menegaskan telah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan, tetapi sampai sekarang masih di tahap mengumpulkan saksi-saksi dalam menentukan pelanggaran hukumnya.
Agak berbeda dengan Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus dugaan pengerusakan lahan dan pencurian bahan tambang pasir kuarsa milik Sunani. Kasusnya terus berjalan dan telah berhasil menyita 2 unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia, dan yang paling menggembirakan masyarakat, informasi tinggal eksekusi jemput paksa Chang Jui Fang.
Atas tindakan tegas dan berani petugas Ditreskrimum Polda Sumut itu, masyarakat terutama warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara-Sumut mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, sekaligus memberikan apresiasi.
"Sejak alat beratnya diangkut, aktivitas penambangan pasir kuarsa di desa kami berhenti dan sampai saat ini. Dulunya akibat DAS yang dijebol membuat tanaman bahkan rumah kami terendam air sungai saat air pasang, ditambah lagi datang hujan. Soal debu dari truk-truk pengangkut pasir lagi, yang berlewatan dari depan rumah warga disini, bukan gak tebal debunya Bang, kadang sampai gak nampak jalan pun di depan. Tapi untunglah sekarang belum ada lagi, semoga bisa seterusnya begini," kata Rahmat warga Desa Gambus Laut.
Ungkapan warga tersebut diamini Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Ditambahkannya, bahwa dirinya bersama Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani permohonan perpanjangan dokumen RKAB PT BUMI untuk menambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut.
"Namun mengapa dokumen perpanjangan RKAB itu bisa keluar." geram Zaharuddin.
Kepada pihak Inspektur Tambang wilayah Sumut yang berfungsi sebagai Pengawasan, melalui G. Panggabean mengatakan akan menyampaikan kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI kepada pimpinannya maupun ke kantor pusat.
Sedangkan pihak Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing mengaku tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perorangan.
Sementara itu, Chang Jui Fang yang terus berusaha dikonfirmasi wartawan, masih tetap terkesan bungkam.
Meski berulang-ulang ditelepon wartawan, dikirimi pesan melalui WhatsApp (0811 1839 XXX), bahkan dicoba temui di kantornya di KIM 2 Medan dan di Kompleks Cemara Asri Medan, tetap belum berhasil. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar