Polsek Simanindo Mediasi Masyarakat Akibat Tindak Pidana Penganiayaan Di Desa Tomok



Samosir | Elindonews.my.id


Mediasi terkait Dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan KM terhadap AN berakhir dengan damai di Aula Mako Polsek Simanindo. Mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butarbutar, S.H dihadiri  Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Tomok, serta kedua belah pihak yang berselisih. (13/06/2024)


Pertemuan ini dilaksanakan atas dasar kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal di desa yang sama. Peristiwa Dugaan Tindak Pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam, 13 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Warung Tuak yang terletak di Sosor Tolong Dusun III Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.


Kapolsek Simanindo menjelaskan kronologi kejadian, "Pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, AN dan KM sedang minum tuak sambil membahas marga pada satu pernikahan adat Batak Toba. Pembahasan ini memicu perbedaan pendapat terkait pernikahan yang melibatkan perbedaan marga antara pihak perempuan yang menikah dengan marga yang mewakili orang tua pihak perempuan tersebut. Ketidaksetujuan KM terhadap pendapat AN kemudian berujung pada pemukulan yang dilakukan KM terhadap AN."


"Keesokan paginya, AN melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Tomok, yang kemudian disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Atas informasi dari Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas Bripka DJ Arfan menyarankan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu. Kapolsek Simanindo, AKP Nandi Butarbutar, S.H memerintahkan Kanit SPKT Polsek Simanindo dan Bhabinkamtibmas Desa Tomok bersama Pemerintah Desa Tomok untuk mengatur mediasi di Polsek Simanindo."


"Berkat kerjasama yang cepat antara Polsek Simanindo dan Pemerintah Desa, kedua belah pihak berhasil dipertemukan di Mako Polsek Simanindo. Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, 0 KM mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AN serta bersedia membayar biaya pengobatan AN. Kedua belah pihak juga membuat surat pernyataan damai dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama."


Sementara Pejabat Kasi Humas Polres Samosir memberikan keterangan bahwa "Gerak Cepat dan Kerjasama tersebut adalah awal keberhasilan dari proses Mediasi dan Mediasi ini bertujuan agar tidak menimbulkan keretakan hubungan kekeluargaan dan dapat menyelesaikan permasalalahn tanpa harus bersentuhan dengan Hukum," tutup BrigPol Vandu P Marpaung.

( Nanang S).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar